299 Koperasi di Kota Pontianak Dibekukan, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Haryadi menuturkan jika dalam kurun waktu 2 tahun koperasi tidak menjalankan fungsinya melalui rapat tahunan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Septi Dwisabrina
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo. 

Ia berpesan kepada seluruh pengurus koperasi Kota Pontianak agar meningkatkan kualitas dan peran serta koperasi.

"Mulai dari menjalankan tugasnya melalui RAT sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, dengan banyaknya stimulus dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah untuk koperasi dan UMKM, tentunya dapat dimanfaatkan secara maksimal di fase new normal ini," tutupnya. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved