Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Kini Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Tak Perlu Lagi Antre di Capil

berikut ini adalah langkah dan cara yang harus dilakukan untuk mencetak kartu keluarga dan akta kelahiran sendiri di rumah

Editor: Nasaruddin
Tribun Jambi
Ilustrasi kartu keluarga 

1. Tahapan Pertama Membuat Akun

Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu.

Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

- Mengisikan 16 digit angka NIK

- Nama Lengkap

-Memilh jenis kelamin

- Tempat lahir, dan

- Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:

- No. Handphone yang masih aktif

- Alamat Email yang masih aktif

- Password yang diinginkan

- Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA), 

Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.  Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun. 

Selain itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi 

2. Tahapan kedua Masuk Aplikasi

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved