Idul Adha 2020

Hukum Kurban Secara Online untuk Idul Adha Menurut Buya Yahya

Buya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.

Editor: Nasaruddin
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi hewan kurban 

“Kan jelas rekeningnya, webnya jelas kan bener,” tambah Buya.

Buya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.

“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.

Buya mengatakan bahwa usahakanlah kurban di kampung-kampung kita.

“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid di sana. Kirimkan yang ke demikian itu,”

“Maka tidak kami imbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Hadi Al Sumaterani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved