Idul Adha 2020
Hukum Kurban Secara Online untuk Idul Adha Menurut Buya Yahya
Buya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kurban online saat ini menjadi satu di antara pilihan yang bisa digunakan.
Bahkan beberapa aplikasi, seperti e-commerce tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.
Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.
Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih ditempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.
Namun, bagaimana hukum berkurban secara online ? Apakah itu melanggar ketentuan agama?
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.
• MUI Keluarkan Fatwa Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha 2020 & Penyembelihan Kurban Idul Adha 1441 H
“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.
Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.
Buya menjelaskan bahwa terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.
“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.
Buya juga mengungkapan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya kemana.
Buya mengatakan bahwa, Kalau orang itu mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.
“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustadznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas.” Ujar Buya.
Buya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.
“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gersik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.
“Kan jelas rekeningnya, webnya jelas kan bener,” tambah Buya.
Buya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.
“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.
Buya mengatakan bahwa usahakanlah kurban di kampung-kampung kita.
“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid di sana. Kirimkan yang ke demikian itu,”
“Maka tidak kami imbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Hadi Al Sumaterani