Cara Mencetak Sendiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Kecuali KTP el dan KIA
dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kematian dan akta lahir kini bisa diprint di rumah tanpa perlu ke kantor capil
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian kecuali KTP Elektronik dan KIA kini sudah bisa dicetak atau di-print sendiri.
Artinya, kamu tak perlu repot-repot lagi untuk antre ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.
Pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta dokumen kependudukan selain KTP dan KIA kini cukup di rumah menggunakan printer dan kertas HVS A4-80 gram.
Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, dan asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.
Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Selain itu yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan.
• PROMO JSM INDOMARET 12 Juli 2020 dan PROMO JSM ALFAMART 12 Juli 2020, Buruan Tinggal Hari Ini!
Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online.
Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Bengini cara mencetak kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya di rumah:
1. Tahapan Pertama Membuat Akun
Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu.
• KALBAR 24 JAM - Karaoke Berujung Maut, Banjir di Sintang, hingga Visum Jenazah Bayi di Tempat Sampah
Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:
- Mengisikan 16 digit angka NIK