Mayat Bayi di Tempat Sampah
AHLI Forensik Temukan Kelainan Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Sampah oleh Sepasang Kekasih
dr Monang mengungkapkan bahwa bayi lahir dalam keadaan sempurna dengan berat sekira 3 Kg, dan panjang sekira 40 Cm.
Penulis: Ferryanto | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ahli forensik Kalbar, dr. Monang Siahaan, M.Ked. (For) SpF menyampaikan hasil dari visum luar yang dilakukannya pada kasus pembuangan jasad bayi di tempat sampah, di Jalan Parit Haji Husin (Paris) 2 Pontianak, Kamis (9/7/2020) kemarin.
dr Monang mengungkapkan bahwa bayi lahir dalam keadaan sempurna dengan berat sekira 3 Kg, dan panjang sekira 40 Cm.
"Kurang lebih 8 sampai 9 bulan di kandungan, tidak ada kecacatan dari ujung rambut sampai kaki, dan berjenis kelamin wanita," katanya, saat ditemui Tribun Pontianak, di RSUD dr Soedarso, pada Jumat (10/7/2020).
• KRONOLOGI Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pontianak Kalbar
Saat pemeriksaan tersebut, dr Monang mengatakan, ada sejumlah kelainan yang di temuinya pada jasad bayi malang itu.
"Ada kelainan pada daerah mulut, ada pada daerah ari-arinya, pada anusnya," ungkap dr Monang Siahaan.
Untuk penyebab kematian, ia akan menyampaikan di dalam visum at repertum yang akan diserahkannya kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi memang bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan telah meninggal dunia, di tempat pembuangan sampah ini.
Tak sampai satu jam, sejak penemuan jasad bayi malang, Satreskrim Polretsa Pontianak berhasil meringkus pelaku.
Penemuan bayi mungil yang sudah tak bernyawa itu sendiri dilaporkan warga sekira pukul 18.30 WIB.
Sekira pukul 19.00 WIB, bahkan petugas sudah berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Dan sebelum pukul 19.30, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sudah berhasil mengamankan ibu dari bayi malang itu.
"Pelaku berhasil kami ungkap berdasar pentunjuk yang ada.
Tak sampai satu jam dari laporan kejadian,"ujar Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat Konfrensi pers di Mapolresta Pontianak. Kamis (9/7/2020) tengah malam.
• Deretan Fakta Jasad Bayi di TPS Paris II - Sempat Dikira Boneka, Kronologi dan Pengakuan Sang Ibu
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari kasus ini, sang ibu bayi berinisial WJ (29) seorang asisten rumah tangga dan kekasihnya yang berinisial AZ (20).
WJ yang seorang asisten rumah tangga di tangkap ditempatnya bekerja di sebuah rumah kos di wilayah Hukum Polsek Pontianak Selatan.