Anggota Komplotan Copet di Pontianak Ini Diringkus Warga dan Polisi
Saat itu korban melihat seorang pria berbaju hitam bergegas lari dari lokasi tersebut, sementara pria yang menjatuhkan korek juga ikut lari.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan satu di antara anggota komplotan copet yang beraksi di pasar tradisional Jalan Batang Hari, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Selasa (8/7/2029).
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Poli menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan saat ini ialah AI (43) warga Pontianak Timur.
Sementara rekannya AJ masih sudah masuk dalam daftar buronan Kepolisian.
Di jelaskannya, modus dari tersangka copet tersebut dengan menggunakan pengalihan perhatian, AI bertugas mengalihkan perhatian, sementara AJ (DPO) bertugas sebagai eksekutor mengambil dompet dan barang berharga lain dari target mereka.

• Maling Brankas Masjid Tertangkap Bawa Duit Capai Rp 14 Juta saat Nginap di Sungai Pinyuh Mempawah
• Sembunyi di Pepohonan Belakang Rumah Saat Dikejar, Pengedar Sabu Dibekuk Reskrim Polsek Tayan Hilir
Saat itu, ketika korban sedang berbelanja di Pasar dengan berjalan kaki, tiba-tiba AI berdiri didepan korban lalu menjatuhkan korek api gas miliknya sebagai pengalih perhatian.
Kemudian pelaku berpura-pura mengambil korek tersebut sembari memegangi kaki korbannya.
"Selang beberapa saat korban merasa dompetnya ada yang menarik keluar.
Lalu tersadar langsung melihat kebelakang sambil memegang kocek celana kanan bagian belakang ternyata dompet korban sudah tidak ada lagi,"ungkapnya. Kamis (9/7/2020).
Saat itu korban melihat seorang pria berbaju hitam bergegas lari dari lokasi tersebut, sementara pria yang menjatuhkan korek juga ikut lari.
Melihat keanehan itu, korban bersama saudaranya berpencar langsung berusaha mengejar kedua orang yang lari kearah berlawanan itu.
• Pencopet Wanita Elite Punya Mobil Pribadi Ditangkap, Polisi juga Ringkus Sindikat Copet di Bandung
• Dua Maling dengan Modus Jebol Pintu Rumah Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat
"Pelaku yang mengambil dompet dapat meloloskan diri.
Kemudian untuk pelaku yang menjatuhkan korek api gas dapat ditangkap Abang korban bersama warga dan anggota polsek pontianak kota yang tersprint team covid-19.
Selanjutnya pelaku dan BB korek api gas warna hijau dibawa ke Polsek kota guna pengusutan lanjut,"ujarnya.
Saat diamankan dan interograsi, pelaku membenarkan bahwa telah berbagi peran dalam hal melakukan pencurian dompet tersebuut.
Dijelaskan bahwa peran pelaku selaku pengalih perhatian, dan rekannya yg disebutkan bernama AJ adalah selaku eksekutor yang mengambil dompet dr posisi belakang korban, yang sekarang masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka akan di Ganjar dengan pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP Yo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontiana