Dua Maling dengan Modus Jebol Pintu Rumah Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat
Dengan modus yang digunakan oleh dua pelaku tersebut, pelaku masuk rumah pelapor dengan memanjat dan merusak pintu rumah.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua pelaku pencurian berat (Curat) berinisial RH (32) dan RB (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat, di Jalan Kom Yos Sudarso, Gg Kenari, pada Senin (16/6/2020).
Pada mulanya seorang berinisial MH (45) melaporkan ke Mapolsek Pontianak Barat, bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya pada Rabu 20 Mei 2020 sekira pukul 02:30 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan hingga pada 16 Juni 2020 pun dua pelaku tersebut berhasil diamankan.
• Viral Uang Koin Kelapa Sawit Rp 1.000 Logam! Belum Langka, Harga Penawaran Rp 1,4 Miliar 100 Keping?
• Kapolsek Singkawang Timur AKP Harsoyo Bersama Warga Perbaiki Jalan Berlubang
Setelah kedua pelaku itu berhasil diamankan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat pun menjelaskan, bahwa pada awalnya RB mendatangi rumah temannya bernama RH.
Sesampainya dirumah RB pun mengajak RH untuk melakukan pencurian.
Mendengar ajakan itupun, RH mengiyakan ajakan RB hingga RH pun disuruh oleh RB untuk melakukan pencurian.
Dengan modus yang digunakan oleh dua pelaku tersebut, pelaku masuk rumah pelapor dengan memanjat dan merusak pintu rumah.
Setelah pelaku berhasil merusak pintu rumah, dua pelaku ini pun langsung membawa kabur kursi dan meja yang terbuat dari kayu jati milik pelapor.
Setelah terbangun tidur keesok harinya, pelapor mengecek barang-barangnya telah tiada hingga pelapor pun mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
• Jadwal Gerhana Matahari Cincin GMC 21 Juni ! Akan Terlihat Sempurna di India & China, Indonesia ?
• Update Kasus Covid-19 di Kapuas Hulu, Dua Pasien Positif dalam Kondisi Baik
Akibat ulah perilaku jahatnya itu, dua pria berinisial RH (32) dan RB (18) ini diamankan di Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan tindak lanjut.
Dua pelaku ini pun dikenakan pasal 363 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Barat berupa satu pasang kursi dan meja teras terbuat dari jati, dan satu unit sepeda motor berwarna biru dengan plat Nomor Polisi KB 4809 QU, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.
• Bhabinkamtibmas Bripka Suriana Pepel Imbau Warganya Terapkan Protokol Kesehatan
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan tindak pencurian sebanyak enam kali di enam TKP.
Hingga kini Kapolsek terus mengerahkan personelnya untuk terus memberantas tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Kita akan terus lakukan pencegahan dan akan memberantas oknum-oknum yang melakukan kejahatan," tegas Kapolsek.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak