KALBAR 24 JAM - Sutarmidji Larang SMA/SMK Daftar Ulang, Waspada Cuaca Ekstrem, hingga Kasus Covid-19

Hal itu akan dilakukannya jika Kasek melaksanakan daftar ulang atau registrasi ulang bagi seluruh muridnya...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
KALBAR 24 JAM - Sutarmidji Larang SMA/SMK Daftar Ulang, Waspada Cuaca Ekstrem, hingga Kasus Covid-19. 

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi di Kalbar mulai 7 Juli 2020.

Menurut BMKG, ada potensi hujan sedang hingga lebat yang bisa disertai petir dan angin kencang berdurasi singkat pada 7 Juli 2020 sampai dengan 10 Juli 2020.

Kepala Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak, Nanang Buchori sehari sebelumnya mengatakan, berdasarkan pengamatan satelit cuaca, radar cuaca dan pengamatan manual di beberapa UPT BMKG di Kalimantan Barat, hujan masih terjadi di sebagian wilayah Kalimantan Barat.

Namun di Kalbar bagian pesisir barat, intensitas hujan sudah berkurang sejak tiga hari yang lalu.

"Diprakirakan mulai tanggal 08 Juli 2020 nanti, akan terjadi gangguan meteorologis yang meningkatkan potensi hujan intensitas sedang hingga lebat di seluruh wilayah Kalimantan Barat," ungkap Nanang Buchori dilansir dari akun resmi Instagram BMKG Kalbar. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

3. Pemprov Kalbar Siapkan Sanksi Ini Jika Bupati dan Wali Kota Gagal Cegah Karhutla

Wakil Gubenur Kalbar Ria Norsan menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar untuk menindaklanjuti instruksi presiden RI Joko Widodo nomor 3 tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Kita sudah mengeluarkan edaran, supaya Bupati dan Wali Kota se-Kalbar ini ikut melakukan tindakan preventif untuk mencegah Karhutla di tahun 2020 ini, supaya tidak seperti di tahun 2019 lalu,"ujar Ria Norsan saat menghadiri Penggelaran Peralatan Penanganan Karhutla di wilayah Kalbar tahun 2020 di lapangan Mapolda Kalbar di jalan Ayani Pontianak. Selasa (7/7/2020). 

Norsan mengatakan, dari hasil diskusinya dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji, apabila Bupati atau Wali Kota tidak mampu mengatasi Karhutla di wilayahnya sendiri, maka pihak Pemerintah Provinsi akan memberikan sanksi.

"Maka ada aturannya itu, biasanya dari pemerintah provinsi itu ada dana insentif atau bagi hasil DBH, dan ini akan berpengaruh kesitu. 

Apakah dana ini akan kita tahan dulu bagi yang tidak mampu, ini akan menjadi semacam hukuman,"ungkapnya.

Kemudian, pada tahun ini dikatakan Norsan, Pemerintah Provinsi akan mengawasi dengan ketat sebanyak 47 perusahaan yang telah di beri peringatan terkait lahannya yang terbakar di tahun 2019.

"Tahun ini kita menindak lanjuti, memantau perusahaan yang sudah kita beri peringatan. 

Ada sekitar 47 perusahaan, perusahaan itu dalam waktu dekat akan kita panggil semua, untuk kita pantau terus agar mereka menjaga lahannya tidak terbakar,"tutup Norsan. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

4.  Tambahan 4 Kasus Positif Covid-19 di Sanggau, Tiga Pasien Merupakan Satu Keluarga

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved