Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Mulai 30 Juni - 30 September 2020, Buruan !

Pengahapusan ini meliputi denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Tayang:
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bebas denda pajak dan bea balik nama 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menghapus denda pajak kendaraan.

Pengahapusan ini meliputi denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020.

Waktunya berlakau mulai 30 Juni 2020 hingga 30 September 2020.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa akses layanan informasi melalui chat di WhatsApp dinomor 0811 567 4181.

Kebijakan pemerintah Provinsi Kalbar ini sangat membantu masyarakat yang mengalami tunggakan pajak serta mendorong masyarakat untuk bayar pajak.

Apalagi di masa pandemi covid-19.

Informasi ini berdasarkan akun IG Samsatpontianak1 (Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat) sejak tanggal 30 Juni 2020.

Unggahan informasi ini juga mendapat respon dari masyarakat, diantaranya menanyakan tentang prosedur pelaksanannya.

Mau Perpanjang Pajak STNK 5 Tahun? Begini Syarat dan Biayanya

Jenis Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis pajak, yakni pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Jika pajak tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahun, pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus pajak lima tahunan, Anda harus datang ke Kantor Samsat karena jenis pembayaran pajak ini belum bisa dilakukan melalui e-Samsat.

Sedangkan untuk bayar pajak tahunan diantaranya.

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

3. Uang sejumlah nominal pajak.

Untuk pajak lima tahunan adalah:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.

Pembayaran pajak secara manual di kantor Samsat:

1. Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.

2. Ambil formulir di loket kantor Samsat dan isi formulir pembayaran pajak.

3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

4. Tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.

5. Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah Anda terima.

6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online.

7. Kemajuan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan dalam hidup.

Tidak terkecuali dalam hal membayar pajak kendaraan.

Bayar Pajak Online

Kini, untuk membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena Anda bisa melakukan pembayaran secara online.

Ada berbagai jalur yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan yakni melalui ATM, e-Samsat, SMS, dan aplikasi ponsel.

Sekarang, mari simak cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat.

1. Kunjungi ATM terdekat.

2. Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.

3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.

4. Pilih menu “e-Samsat”.

5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).

6. Lakukan pembayaran pajak.

7. Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.

Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:

1. Akses portal e-Samsat.

2. Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.

3. Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM.

4. Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak Anda.

Cara Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

1. Persiapkan syarat wajib mutasi di antaranya BPKB, STNK, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000.

2. Pemohon wajib menyiapkan KTP dari daerah yang akan dituju (daerah baru).

3. Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat).

4. Sebelum melakukan pencabutan berkas pemohon harus menyelesaikan administrasi atau pajak kendaraan terlebih dahulu.

Jika sudah menyelesaikan pajak, pemohon bisa melakukan tahapan selanjutnya.

1. Pemohon melapor ke Samsat menurut plat motor yang terdaftar sekarang.

2. Menuju ke bagian loket mutasi menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju.

3. Cek fisik gesek nomor rangka dan mesin serta membayar sejumlah biaya.

4. Kembali ke bagian mutasi menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua.

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

6. Kembali ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu.

Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.

10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.

12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB.

13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

14. Mengambil BPKB yang telah di-update. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved