Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak Masih Minim di Kubu Raya
Karena itu dirinya berharap nantinya di setiap kecamatan di Kabupaten Kubu Raya dapat berdirinya sub penyalur BBM
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
Nominal itu adalah harga jual BBM ditambah biaya angkut sesuai Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 462/DKUMPP/2019.
“Jadi kalau bicara harga, itu sebenarnya harga yang sama dengan harga di SPBU. Tetapi bedanya ada tambahan ongkos angkut,"
"Tambahan ongkos angkut apabila ditambahkan dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, sudah pasti itu jauh dibawah dari harga pengecer.
Artinya apa? Pemerintah daerah dapat mengendalikan harga BBM,” tuturnya.
Terkait suplai BBM kepada masyarakat khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan terpencil, dirinya menyebut hal itu menjadi tugas kepala daerah untuk mengecek.
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Yang dimana pula itu diberikan kewenangan kepada bupati untuk menentukan daerah-daerah mana yang akan dibangun sub penyalur di daerahnya masing-masing.
“Yang sudah pasti kriterianya adalah belum terdapat penyalur,” terangnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-kubu-raya-muda-mahendrawan-saat-peresmian-sub-penyalur-bbm-cv.jpg)