Liputan Eksklusif

26.504 UMKM Terdampak Covid, OJK Ungkap Pengaruhi 98 Persen Debitur

Selain itu, adalah penambahan fasilitas kredit dan/atau melalui dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ FILE
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Moch Riezky F Purnomo 

Selain itu, Edi menyebutkan, imbas dari Covid-19 ini, ia mengalami kerugian hingga 80 persen. "Penurunan usaha sampai 80 persen, karena konsumen lebih fokus pada kebutuhan hidup dan bertahan hidup sehari-hari," tutupnya.

Pelaku UMKM lainnya, Yanti juga merasakan sulitnya bertahan di tengah pandemi Covid-19. Yanti merupakan pengrajin pokok telok atau souvenir khas pesta pernikahan.

Larangan pemerintah menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 berimbas pada usahanya.

“Biasanya sebulan bisa terima order sampai ribuan batang pokok telok aneka bentuk. Sekarang mau dapat puluhan juga sulit. Semoga kondisi segera pulih,” kata warga Sungai Jawi ini.

Selama sepinya orderan, Yanti terpaksa memutar otak dengan berbisnis makanan secara online.

“Sekarang saya jual aneka gorengan online. Hasilnya tidak besar, tapi lumayan bisa membantu biaya hidup,” katanya.

Yanti mengakui menjadi satu di antara nasabah perbankan. Namun ia tak mendapatkan keringanan untuk mencicil pinjamannya. “Saya memang tidak mengajukan. Cicilan tetap seperti biasa,” katanya.

Mengetahui ada 26.504 pegiat UMKM di Kalbar yang terdampak Covid-19, Yanti ikut merasakan keprihatinan itu.

“Mungkin saya masih lebih baik. Bisa usaha lain dan tidak punya banyak pegawai. Kalau yang punya pegawai pasti repot,” katanya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved