Liputan Eksklusif

26.504 UMKM Terdampak Covid, OJK Ungkap Pengaruhi 98 Persen Debitur

Selain itu, adalah penambahan fasilitas kredit dan/atau melalui dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ FILE
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Moch Riezky F Purnomo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mengungkapkan sebanyak 26.504 pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari total 27.099 debitur perbankan di Kalimantan Barat terdampak Covid-19.

Kepala OJK Provinsi Kalbar, Moch Riezky F Purnomo menerangkan, 27.099 debitur ini dengan total baki debet yang direstrukturisasi sejumlah Rp 2,29 triliun.

Baki debet adalah saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dan biasanya akan berkurang jika angsuran rutin dilakukan atau sesuai jadwal pembayaran oleh debitur.

Diungkapkan Riezky, jumlah debitur UMKM ini mencapai 98 persen dengan jumlah baki debet yang direstrukturisasi sebesar Rp 1,93 triliun.

OJK Rilis Layanan SLIK Online di Masa Pandemi, Bantu Masyarakat Cari Informasi Debitur

"Sisanya 595 debitur merupakan debitur non UMKM dengan jumlah baki debet Rp 362 miliar," terangnya kepada Tribun, Kamis (17/6/2020).

Riezky menjelaskan, OJK selaku otoritas di sektor industri jasa keuangan mengeluarkan paket kebijakan dengan fokus memberikan nafas bagi sektor riil dan informal terdampak covid-19.

"Kebijakan ini dikeluarkan bagi sektor terdampak Covid-19, agar bisa bertahan di masa pandemi covid-19 melalui kebijakan restrukturisasi kredit," ujarnya.

Terkait restrukturisasi dimaksud, dapat dilakukan dengan berbagai skema diantaranya melalui penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, dan pengurangan tunggakan bunga.

"Selain itu, adalah penambahan fasilitas kredit dan/atau melalui dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara," imbuhnya.

OJK menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjalankan program pemulihan ekonomi nasional kebijakan melalui pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan dengan besaran bervariasi dari 2 persen hingga 6 persen.

"Untuk teknis mekanisme pemberian subsidi suku bunga ini telah diatur dalam PMK nomor 65/PMK.05/2020 tanggal 5 Juni 2020," tutupnya.

Cerita Bidan di Sambas Korban Penganiayaan: Masih Terbayang Wajah Pelaku saat Pejamkan Mata

Pandemi Covid-19 betul-betul memukul sektor UMKM. Pelaku UMKM berharap mendapatkan penguatan modal dalam menjalankan usahanya.

"Saya berharap semua bisa kembali seperti sediakala serta pemerintah dapat memberikan perhatian dan bantuan kepada UMKM terdampak, penguatan modal usaha dan keringanan pembayaran pinjaman di perbankan," ujar Edi, satu di antara pelaku UMKM asal Kubu Raya.

Edi sudah tiga tahun lebih menjalankan usaha kerajinan tangan dari tali kur. Tali kur dibuat menjadi berbagai souvenir seperti tas, dompet, dan lain-lain. Edi menuturkan, dalam menjalankan usahanya, ia melakukan pinjaman kepada bank sebagai modal usaha dan pengembangan usahanya.

"Akibat dari Covid-19 ini, dari bank ada memberikan saya keringanan pembayaran kredit selama tiga bulan terhitung masa covid-19," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved