Indonesia Lawyers Club
Live ILC TVOne Selasa 23 Juni 2020, Karni Ilyas Sampaikan Topik 'Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?'
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya.
Selain remisi-remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020).
Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.
Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar. Untuk denda pun sudah dibayar lunas.
Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di KPK dalam dua kasus. Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.
Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.
Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam. Tahun itu pula ia mulai ditahan.
-------------------------
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebasnya Nazaruddin,
Penulis: chaerul umam
Editor: Sanusi