Indonesia Lawyers Club
Live ILC TVOne Selasa 23 Juni 2020, Karni Ilyas Sampaikan Topik 'Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?'
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Selasa 23 Juni 2020 akan membahas topik ''Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?''.
Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden ILC TVOne, Karni Ilyas dalam cuitannya di Twitter, Senin (22/6/2020).
''Dear Pencinta ILC: diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB berjudul, Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?,'' tulis Karni Ilyas seraya membubuhkan tagar ILCNazaruddinBebas.
Untuk menyaksikan secara langsung, klik link Live Streaming TVOne berikut ini:
Dear Pencinta ILC: diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB berjudul, "Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?" #ILCNazaruddinBebas
— Karni ilyas (@karniilyas) June 22, 2020
Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020) lalu.
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 (satu) orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris, Selasa (16/6/2020) seperti dilansir Kompas.com.
Aris mengatakan, Nazaruddin akan menjalani masa CMB tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung.
Masa CMB tersebut dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara pemberian remisi dan cuti menjelang bebas (CMB) yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Kemenkumham, kata Yasona, sudah hati-hati dalam mempertimbangkan pemberian remisi tersebut.
Yasonna mengatakan Nazaruddin diberikan remisi karena sudah menunjukkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).