Indonesia Lawyers Club

Live ILC TVOne Selasa 23 Juni 2020, Karni Ilyas Sampaikan Topik 'Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?'

Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Indonesia Lawyers Club
Indonesia Lawyers Club (ILC) 

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

"Itu surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 Juni 2014. Bahwa saudara Nazarudin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK," kata Yasonna.

Yasona mengatakan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Itu ketentuannya demikian, PP 99. Kalau tidak, dia tidak akan membongkar jaringan, tidak akan bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.

Yasonna melanjutkan, pada tanggal 11 Agustus KPK kembali mengirimkan bahwa rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

"Dan Dirjen PAS melakukannya berdasarkan PP 99," ucapnya.

Yasonna menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Nazaruddin berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Dirjen Pemasyarakatan sudah menyurati KPK pada 21 Februari yang berisi tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, pembebasan bersyarat itu tidak diberikan KPK.

"Dikatakan KPK, tidak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat karena perhitungan masa pidana yang dijalani belum menjalani 2/3 masa hukuman," katanya.

Terkait pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk Nazaruddin, diberikan pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tanggal 28 April 2020 berdasarkan syarat-syarat administratif.

Dikatakan Yasonna, pemberian Cuti Menjelang Bebas dari Dirjen Pemasyarakatan karena status Nazaruddin sudah menjadi justice collaborator.

"Adapun syaratnya sebagai berikut, sesuai pasal 10 Permenkumham tentang tata cara pemberian remisi, cuti, asimilasi cuti, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, bahwa pemberian CMB tidak dipersyaratkan pemberian rekomendasi dari KPK," kata Yasonna.

"Oleh karena itu, Dirjen PAS atas nama Menkumham mengeluarkan cuti menjelang bebas tanggal 10 juni 2020 yang dilaksanakan pada 14 juni atas nama M Nazaruddin. Karena dia telah kooperatif dan ikut membongkar kasus-kasus sebelumnya kooperatif, seharusnya 2/3 itu beliau sudah PB, tapi karena tidak diberikan rekomendasi, ini tinggal cuti menjelang bebas," ujarnya.

"Kalau seperti misalnya kami tidak memberikan ini, tidak ada reward KPK, orang yang menjadi justice collaborator," pungkas Yasonna.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved