PERNYATAAN Tegas Gubernur Sutarmidji | Sultan Hamid II Pengkhianat atau Pahlawan? Simak Pemaparannya
Ia menilai bahwa penolakan atas pemberian gelar pahlawan kepada Sultan Hamid II dirasakan tendensius.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
Syarif Mahmud melaporkan Hendropriyono ke Ditreskrimsus Polda Kalbar Sabtu (13/6/2020) atas pernyataan yang menyebutkan Sultan Hamid II penghianat bangsa.
Syarif Mahmud mendatangi kembali Polda Kalbar untuk melengkapi berkas pemeriksaan laporan di Mapolda Kalbar, Senin (15/6/2020), didampingi 23 pengacara.
Ditemui setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalbar, Syarif Mahmud menegaskan pihaknya tidak terima dengan pernyataan Hendropriyono.
‘’Kami sangat kecewa dan sangat mengecam tindakan yang telah dilakukan Hendropriyono,’’ tegasnya.
Syarif Mahmud mempertanyakan dasar apa yang membuat Hendropriyono berani menyatakan Sultan Hamid II seorang penghianat.
‘’Kedua dasar apa yang membuat Hendripriyono menyatakan keturunan Arab dalam hal ini Alqadrie penghianat. Ini sangat melukai hati kami dan seluruh kerabat kecewa,’’ katanya.
Terkait laporan tersebut, pihaknya bersama Yayasan Sultan Hamid II akan menyiapkan berbagai bukti sejarah untuk membantah pernyataan mantan petinggi BIN itu.
‘’Nanti Yayasan Sultan Hamid II membuat satu bundel sejarah Sultan Hamid II dan akan kami serahkan ke Polda Kalbar,’’ ungkapnya.
‘’Dasar apa yang membuat Hendropriyono ini lahirnya tahun 1945, sedangkan di video itu, kata–katanya menceritakan peristiwa tahun 1949. Kan dia masih 4 tahun umurnya,’’ ujarnya.
Dengan pelaporan ini, ia mewakili keluarga besar berharap Hendropriyono yang dinilai mencemarkan nama baik Sultan Hamid II diadili.
‘’Ini bukan lagi mencemarkan nama baik, tapi sudah merupakan suatu penghinaan kepada masyarakat Kalbar,’’ katanya.
Pada kesempatan ini, Syarif Mahmud mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menahan diri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
Ketua Tim Penasihat Hukum Syarif Mahmud, Daniel Edward Tangkau menjelaskan, dengan pelaporan ini pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
Pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam video Hendropriyono yang menyatakan Sultan Hamid II penghianat dapat ditindak tegas secara hukum.