Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Soal Keringanan UKT Mahasiswa, Bisa Dicicil dengan Bunga 0 Persen
Mendikbud mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).
Tujuan diberikannya bantuan dana UKT untuk mahasiswa PTS, diterangkan Nadiem, karena Permendikbud sebelumnya adalah relaksasi untuk perguruan tinggi negeri.
Nadiem pun menegaskan bahwa ruang lingkup Kemendikbud adalah PTN dan PTS.
"Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri," kata dia.
Untuk itu, Nadiem menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.
"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.
Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.
Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.
Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa