Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Soal Keringanan UKT Mahasiswa, Bisa Dicicil dengan Bunga 0 Persen
Mendikbud mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).
3. Penurunan UKT
Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya.
Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
4. Beasiswa
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.
Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
5. Bantuan Infrastruktur
Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Nadiem menyebutkan, sebelum adanya kebijakan baru ini, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.
"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.
Nadiem menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT, antara lain UGM, IPB, Universitas Sebelas Maret, UNY, dan UN Gorontalo.
Dana bantuan UKT Mahasiswa PTN dan PTS
Poin yang kedua, lanjut Nadiem, selain bentuk regulasi untuk mendorong relaksasi keringanan UKT mahasiswa PTN.
Kemendikbud juga menganggarkan dana dari Dikti.
"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.