Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Soal Keringanan UKT Mahasiswa, Bisa Dicicil dengan Bunga 0 Persen

Mendikbud mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Kebijakan ini menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal ( UKT) di masa pandemi Covid-19,

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Regulasi tersebut, lanjut Nadiem, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Keringanan UKT untuk Mahasiswa PTN

Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Lalu, disebutkan juga bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah, lanjut Nadiem, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Lebih lanjut dijelaskan, keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 disebut Nadiem terbagi menjadi 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved