Kemendikbud Rilis Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru SD SMP SMA Sederajat hingga Perguruan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Hal itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli nanti.
Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19.
Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
• Mendikbud Nadiem Makarim Sebutkan Sekolah yang Bisa Tatap Muka dan Persyaratan Ketatnya
Dikutip dari kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI menyetujui rencana pemberian Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun 15/06).
Panduan yang disusun dari hasil kolaborasi dan sinergi antar kementerian ini mempersiapkan unit pendidikan saat ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, "Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat."
Tahun ajaran baru untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada bulan Juli 2020.
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, perlu melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, sekitar 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten / kota sehingga mereka harus belajar dari Rumah.
Sementara peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya menghadiri 6 persen.
• Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud di Tengah Wabah Virus Corona Covid-19
Nadiem meminta, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan di kabupaten / kota di zona hijau dilakukan dengan sangat ketat dengan persyaratan yang disusun.