Kemendikbud Rilis Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru SD SMP SMA Sederajat hingga Perguruan Tinggi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Kemendikbud Rilis Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru SD SMP SMA Sederajat hingga Perguruan Tinggi. 

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi keharusan pertama dan utama yang wajib bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah / Kantor Kementerian Agama memberikan izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua / wali sedang belajar putra / putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik menerima Belajar dari Rumah penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengundang semua pihak termasuk kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

"Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau yang dilaksanakan berdasarkan pada kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang disetujui pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tingkat kedua pendidikan menengah dan sederajat, lalu tingkat dasar dan sederajat.

Itu harus dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Namun, begitu ada yang menentang kasus atau tingkat risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian Tahap pembelajaran satuan pendidikan di zona hijau adalah:

* Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.

* Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, PaketA dan SLB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved