Kemendikbud Rilis Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru SD SMP SMA Sederajat hingga Perguruan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
* Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Saat sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus dilakukan Belajar dari Rumah serta dikeluarkan asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesesuaian sesuai aturan kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu dibahas pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan / atau layanan pendidikan berani berbayar bagi pendidik dan / atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman.
Untuk pembayaran kehormatan, dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru yang dibayarkan pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi syarat mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran kehormatan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.
Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Dengan menggunakan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Kementerian Agama.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi