HEBAT! Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Maling Congkel Jendela di Pontianak, Ini Kronologi Lengkap
Pada mulanya penangkapan TN dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat setelah mendapatkan laporan dari korban bernama YS (27) pada 13 Juni.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Acungan jempol pantas disematkan kepada jajaran Polsek Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimatan Barat (Kalbar).
Pasalnya, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial TN (25).
Pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Hulu Pontianak Timur, pada Sabtu, (13/62020) sekira pukul 17:41 WIB.
Pada mulanya penangkapan TN dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat setelah mendapatkan laporan dari korban bernama YS (27) pada 13 Juni 2020.
Hingga pada hari itu juga tak sampai 24 jam anggota Polsek Pontianak Barat pun berhasil menangkap TN di Tanjung Hulu Pontianak Timur, sekira pukul 17:41 WIB.
• Sat Reskrim Polres Singkawang Tangkap Maling TV dan Tabung Gas Milik Mahasiswa
• BREAKING NEWS - Kepergok Warga Saat Maling Kabel di Kubu Raya,Dua Pria Ini Babak Belur hingga Opname
Dijelaskannya bahwa modus yang dilakukan oleh TN dengan berjalan kaki melewati rumah korban.
Saat melintas, TN melihat jendela korban tidak ada teralisnya sehingga pelaku pun nekat masuk ke pekarangan pelapor dan mencongkel jendela menggunakan obeng yang telah dibawanya.
Setelah jendela berhasil dibuka pelaku pun memasuki rumah yang saat itu korban tengah tertidur di kamarnya.
Hingga TN pun mengentaskan niat buruknya mencuri tas milik korban dan jaket.
Tidak hanya itu TN juga mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang pada waktu itu kunci motor berada di ruang tamu.
Sehingga TN pun membawa lari sepeda motor milik korban yang terparkir di teras depan rumahnya.
Hingga esok harinya, setelah bangun tidur, korban terkejut karena sepeda motor dan barang berharganya telah tiada.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 17 juta.
Hingga kini pelaku pun diamankan di Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan penyelidikan tindak lanjut.
Karena TN telah menjual sepeda motor milik korban dengan harga murah Rp1 juta.
• Maling Kursi Plastik Milik Warga, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi di Pontianak
• Video : Terekam CCTV, Maling Spesialis Rumah Kosong Diciduk Polisi
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto tak henti-hentinya terus menghimbau kepada semua masyarakat Pontianak Barat agar terus waspada dari kelicikan bara pelaku kejahatan.
"Kepada masyarakat agar terus waspada dan apabila menemukan seseorang yang menjual barang dengan harga yang sangat murah silahkan koordinasi dengan pihak kepolisian, kami siap melayani," ungkapnya.
Selanjutnya, TN sebagai tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Barat berupa satu unit powerbank merk Romozz berwarna pink, satu helai jaket merk Monteccarlo berwarna coklat.
Selain itu, ada satu helai baju kaos merk NJCO motif harimau berwarna putih, satubhelai Buff warna hitam, satu buah dompet merk Farmo warna ciklat, dan satu buah tas selempang berwarna hitam. (*)