Sat Reskrim Polres Singkawang Tangkap Maling TV dan Tabung Gas Milik Mahasiswa

Ia menerangkan penangkapan bermula ketika Unit Opsnal Sat Reskrim Kota Singkawang melakukan patroli subuh

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Polres Singkawang
Pria berinisial R alias S yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan, Kalimantan Barat. Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Polres Singkawang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi melakukan tindak kejahatan di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan Kalimantan Barat.

Pelaku berinisial R alias S berhasil ditangkap di Jl Tani, Singkawang oleh unit oprasional Sat Reskrim Polres Singkawang.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo menjelaskan kejadian bermula ketika Warih yang merupakan seorang mahasiswa, hendak pulang kemudian melihat jendela ruang tamunya telah terbuka.

"Korban mengecek ternyata TV merk Sharp 21 yang berada diruang atas juga sudah tidak ada dan sebuah tabung gas warna hijau yang berada didapur juga tidak ada," ungkap AKP Tri Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Kapolres Sintang Terima Tali Asih dari Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar

SULTAN JOHOR Ancam Bubarkan Legislatif Usai PN Gulingkan PH dan Ambil Alih Pemerintahan Malaysia

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polres Singkawang.

AKP Try Prasetyo pun menjelaskan kronologis penangkapan pelaku curat tersebut.

Ia menerangkan penangkapan bermula ketika Unit Oprasional Sat Reskrim Kota Singkawang melakukan patroli subuh. 

Kemudian petugas melihat seseorang yang dicurigai di Jl Tani sedang membawa tabung gas berukuran 3 kg

"Setelah diintrogasi, pelaku R alias S juga mengakui bahwa ia juga mengambil satu unit TV di rumah warga di Sedau," ungkapnya.

Dari tindak kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.7 Juta.

Celakanya, dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan barang kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved