Video : Terekam CCTV, Maling Spesialis Rumah Kosong Diciduk Polisi

Modusnya, pelaku selalu melihat keadaan Komplek terlebih dahulu, menurut pelaku lampu rumah yang masih menyala di siang hari menandakan rumah korban

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil membekuk satu orang komplotan pencuri spesialis rumah Kosong yang meresahkan warga Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Charles BN Karimar mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil di amankan berinisial Hj atau biasa disapa Pai (30).

Tak tanggung - tanggung, dari hasil pengembangan sementara, Pai bersama seorang rekannya yang masih buron telah melakukan pencurian di 4 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Modusnya, pelaku selalu melihat keadaan Komplek terlebih dahulu, menurut pelaku lampu rumah yang masih menyala di siang hari menandakan rumah korban dalam keadaan kosong.

Polairud Polda Kalbar Ringkus Pengedar Narkotika di Ketapang,Barang Bukti Rp 36 Juta Turut Disita

Pada aksinya tanggal 15 April 2020, aksi pelaku terekam jelas pada kamera CCTV rumah korban yang terletak di jalan Parit Haji Muksin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sehingga membuat pihak kepolisian dapat mengidentifikasinya.

Bahkan aksi keduanya yang terekam cctv sempat viral di media sosial.

Pada Vidio cctv terlihat jelas 2 orang yang mengenakan sepeda motor metik merek Yamaha Aerox merah masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang.

Pelaku yang mengemudikan motor,menggunakan helem berwarna merah dan jaket berwarna merah, biru dan putih, sementara rekan pelaku menggunakan pakaian serba hitam.

Selain terekam cctv, pada aksi terakhirnya itu, pelaku yang mengira rumah korbannya kosong, sempat bertatap muka dan menegur pemilik rumah yang berada di kamar sedang menyusui anaknya.

"Pelaku ini mengira rumah korbannya kosong dengan melihat lampu teras yang menyala, dan setelah pelaku masuk, pelaku langsung menuju ke kamar, dan ternyata di aksi terakhirnya ini
rumah korbannya ini ada orang, dan bahkan pelaku sempat menegur korban yang sedang berada di kamar,"ungkapnya. Rabu (22/4/2020).

Korbanpun terkejut melihat pelaku, pelaku yang melihat ternyata ada orang di rumah incarannya langsung bergegas meninggalkan rumah.

"Beruntung pada saat itu si pelaku ini tidak melakukan sesuatu yang membahayakan korban, dan langsung pergi,"tutur Kasat.

Setelah melakukan identifikasi dan pengumpulam informasi, akhirnya petugas satreskrim polres Kubu Raya mendapatkan informasi keberadaan pelaku Pai.

"Pada Sabtu 18 April 2020, kita mendapat info bahwa yang bersangkutan berada di rumah mertuanya di Desa Kuala 2 Kabupaten Kubu Raya dan kita langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku,"ungkap Kasat Reskrim Pertama Polres Kubu Raya.

Saat di amankan, Pai hanya berpasrah diri tak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Pai merupakan seorang residivis yang telah 2 kali masuk penjara, dan ini merupakan kali ketiganya tertangkap Polisi.

Atas perbuatannya, Pai akan di Ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved