HEBAT! Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Maling Congkel Jendela di Pontianak, Ini Kronologi Lengkap
Pada mulanya penangkapan TN dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat setelah mendapatkan laporan dari korban bernama YS (27) pada 13 Juni.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Muhammad Firdaus
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto tak henti-hentinya terus menghimbau kepada semua masyarakat Pontianak Barat agar terus waspada dari kelicikan bara pelaku kejahatan.
"Kepada masyarakat agar terus waspada dan apabila menemukan seseorang yang menjual barang dengan harga yang sangat murah silahkan koordinasi dengan pihak kepolisian, kami siap melayani," ungkapnya.
Selanjutnya, TN sebagai tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Barat berupa satu unit powerbank merk Romozz berwarna pink, satu helai jaket merk Monteccarlo berwarna coklat.
Selain itu, ada satu helai baju kaos merk NJCO motif harimau berwarna putih, satubhelai Buff warna hitam, satu buah dompet merk Farmo warna ciklat, dan satu buah tas selempang berwarna hitam. (*)