Terima Kunker Komisi 1 DPRD Kalbar, Bupati Karolin Minta Dukungan Penyelesaian Batas Wilayah
dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Landak, Sekda Landak, para aggota tim penugasan batas daerah Kabupaten Landak.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara langsung menerima kunjungan kerja Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat ke Kabupaten Landak pada Jumat (12/6/2020).
Kunjungan Komisi 1 DPRD Kalbar tersebut, untuk membahas dan menyelesaikan masalah batas wilayah antara Kabupaten Landak dengan wilayah lainnya.
Hadir Wakil Ketua DPRD Kalbar Syarif Amin Muhammad, yang juga merupakan koordinator Komisi 1, didampingi Ketua Komisi 1 fraksi PDI Perjuangan Angeline Fremalco dan anggota Komisi 1 Muhammad Thohir dari Fraksi PKB.
Kemudian turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Landak, Sekda Landak, para aggota tim penugasan batas daerah Kabupaten Landak.
• Komisi I DPRD Kalbar-Pemkab Sekadau Gelar Rapat Bersama Bahas Sengketa Batas Wilayah
Kepada Komisi 1 DPRD Kalbar yang hadir, Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta dukungan dan memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah Kabupaten Landak dengan wilayah lain yang saat ini masih menunggu kepastian hukumnya.
"Harapan kami ada hal-hal produktif yang kita hasilkan sehingga rekan-rekan di DPRD Provinsi bisa membantu kami dalam upaya menyelesaikan batas-batas wilayah terutama yang berbatasan dengan Kabupaten lainnya," harap Karolin.
Kabupaten Landak sendiri berbatasan dengan empat Kabupaten, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sanggau, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sanggau dan Kubu Raya, serta sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.
Bupati Landak mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses menyelesaikan masalah batas-batas wilayah agar adanya status yang jelas.
Menurut Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalbar, permasalahan batas wilayah dengan kabupaten tetangga menjadi kendala, seperti pembangunan di daerah dan keseluruhan di Kabupaten Landak yang harus dihadapi.
"Ketika di batas ini yang menjadi persoalan adalah terkait data penduduk baik KTP dan KK, ada yang beralamat di Landak, ada yang di Sanggau dan sebagainya, ini masih menjadi problem klasik. Kemudian juga dalam hal perencanaan pembangunan baik jalan jembatan kadang masih terkendala masalah administratif," terang Karolin.
Saat ini yang menjadi progres dan dalam proses penyelesaian yaitu batas Kabupaten Landak dengan kabupaten Mempawah. Untuk itu Karolin meminta komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat agar mengawal proses yang sedang berjalan.
"Dalam hal ini kami mohon pengawalan Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar agar bisa juga mendorong ke kementerian sehingga bisa ada progresnya. Ini kami menunggunya sudah dua tahun untuk menuju ke Permendagri. Untuk selanjutnya yang menjadi prioritas kami adalah untuk batas wilatah kami dengan Sanggau dan Bengkayang," jelas Karolin.
Terkait lingkup tugas Komisi 1 DPRD Kalbar yang membidangi pemerintahan dan hukum, Ketua Komisi 1 DPRD fraksi PDIP Angeline Fremalco menyampaikan pihaknya memang memprioritaskan menyelesaikan masalah batas wilayah di Kalimantan Barat yang masih belum rampung.
"Kita memang memprioritaskan membahas tentang batas wilayah, kami ingin mendorong setiap Kepala Daerah mempersiapkan serta mengurus batas daerah, kita memang harus mempersiapkan hal ini lebih keras lagi agar permasalah batas wilayah menjadi cepat beres, Ini agenda utama kami kedepan di Komisi 1," terang Angeline.
Angeline menyampaikan jajarannya di Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian batas wilayah ini.