Komisi I DPRD Kalbar-Pemkab Sekadau Gelar Rapat Bersama Bahas Sengketa Batas Wilayah

Jangan sampai ke ranah hukum, karena kita tidak ingin berpolemik dengan kabupaten lain

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Pelaksanaan rapat on the spot Komisi I DPRD Provinsi Kalbar bersama Pemkab Sekadau, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU- Komisi I DPRD Provinsi Kalbar gelar On The Spot bersama Pemkab Sekadau, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Jumat (12/6/2020).

Kegiatan tersebut dalam rangka memperoleh masukan/Informasi terhadap permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Sekadau ( Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu dengan Kabupaten Sintang (Desa Sinar Pekayau)).

Serta evaluasi bantuan pemerintah Provinsi terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Sekadau.

Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan atas nama pemerintah dan atas nama masyarakat Kabupaten Sekadau meminta agar permasalahan sengketa batas wilayah tersebut dapat terselesaikan secara damai.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta adil dan bisa diterima oleh kedua belah pihak. Jangan sampai ke ranah hukum, karena kita tidak ingin berpolemik dengan kabupaten lain," tegas Rupinus.

Sikapi Sengketa Batas Wilayah, Asisten 1 Pemkab Sekadau Berikan Penjelasan

Bupati berharap agar pemerintah provinsi dapat membantu menyelesaikan permasalah tersebut, melalui kehadiran DPDR provinsi Kalbar.

Sementara untuk penanganan Covid-19, Bupati Rupinus menyampaikan pihaknya sudah berupaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sekadau, melalui pembentukan tim gugus tugas.

Untuk bantuan dari pemerintah provinsi dan lembaga lainnya, Pemkab Sekadau juga telah menyalurkan sesuai arahan dari pemerintah provinsi dan ketentuan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Provinsi Kalbar Komisi I, anggota DPRD Kabupaten Sekadau Komisi I, dan anggota Tim Gugus Tugas Kabupaten Sekadau.

Bagian dari Sekadau

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno sebut Desa Bungkong Baru masuk dalam wilayah Desa Sungsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri on the spot Komisi I DPRD Provinsi Kalbar bersama Pemkab Sekadau dalam rangka memperoleh masukan/Informasi terhadap permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Sekadau ( Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu dengan Kabupaten Sintang (Desa Sinar Pekayau)).

"Asal usul masyarakatnya memang orang Sekadau, wilayahnya juga wilayah Sekadau, sebab Kepala desa Bungkong Baru itu adalah kepala desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu," jelasnya.

Menurut Sudarno, jika melihat dari aspek kebudayanya, desa Bungkong Baru memang dari Sekadau.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar saat on the spot dengan Pemkab Sekadau, Martinus Sudarno
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar saat on the spot dengan Pemkab Sekadau, Martinus Sudarno (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI)

Lebih lanjut ia menegaskan, persoalan sengketa batas wilayah tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved