Jelang New Normal, 144 Pasang Calon Pengantin Sudah Terdaftar di Enam KUA Se-Kota Pontianak
Namun untuk pelaksanaan acara resepsi para catin itupun masih belum diketahui pasti kapan waktu pelaksanaannya.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang new normal ratusan pasangan calon pengantin (Catin) ramai mendaftar untuk melaksanakan akad pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dalam hitungan hari, dari awal juni hingga 12 juni 2020 ini, terdapat 144 pasang nikah catin di kota pontianak yang telah mendaftarkan di enam KUA se-Kota Pontianak.
Dari jumlah 144 pasang catin tersebut, di wilayah Kecamatan Pontianak Timur merupakan pasangan nikah Catin paling banyak.
Sebagaimana dikatakan, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Syarifendi menyebutkan bahwa di Kecamatan Pontianak Timur berjumlah 40 pasang catin.
• Wali Kota Edi Kamtono Sebut Pasien Positif Covid-19 di Pontianak Tersisa 17 Orang
• Katalog Promo JSM Indomaret 12-14 Juni 2020 & Katalog Promo JSM Alfamart 12-14 Juni 2020, BURUAN!
Sedangkan di Kecamatan Pontianak Utara terdapat 16 pasang, Kecamatan Pontianak Kota berjumlah 24 pasang.
Kecamatan Pontianak Selatan 24 pasang, dan Kecamatan Pontianak Tenggara 25 pasang.
"Jadi total seluruhnya di enam KUA se-kota Pontianak berjumlah 144 pasang Catin di bulan ini dari awal Juni hingga 12 juni 2020," jelasnya, Jumat (12/6/2020).
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dari 144 pasang catin itu, jadwal pelaksanaan akad nikah bervariasi.
"Ada yang bulan juni dan ada juga yang juli, bervariasi," lanjutnya.
Bahkan dikatakannya, meski sudah menjelang new bormal.
Namun untuk pelaksanaan acara resepsi para catin itupun masih belum diketahui pasti kapan waktu pelaksanaannya.
Hal itu lantaran masih merebaknya wabah virus corona.
• Sekda Sintang Jelaskan Alur Pembukaan Lahan dengan Cara Pembakaran Terbatas dan Terkendali
• Sekda Sintang Jelaskan Alur Pembukaan Lahan dengan Cara Pembakaran Terbatas dan Terkendali
Tak hanya itu, dengan batas orang yang hadir pada akad nikah yang telah tertuang dalam surat edaran menteri agama nomor 15 tahun 2020 bahwa maksimal yang hadir dalam akad nikah sebanyak 30 orang.
Hal inilah yang menentukan bahwa tidak adanya resepsi pernikahan secara besar-besaran.
Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak