Sekda Sintang Jelaskan Alur Pembukaan Lahan dengan Cara Pembakaran Terbatas dan Terkendali
Kemudian lahan yang dibakar hanya diperbolehkan untuk ditanami jenis varietas lokal dan tidak membakar melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memaparkan Perbup Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan oleh warga masyarakat.
Menurut Yosepha, di dalam Pasal 2 dalam perbup itu berbunyi.
"Setiap warga masyarakat petani tradisional dapat membuka lahan dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar dan cara pembakaran terbatas dan terkendali," ujarnya
Untuk tata cara dalam pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali, alurnya.
• Satu Penumpang Longboat Karam Dinyatakan Hilang, Tim BPBD Kapuas Hulu Lakukan Pencarian
Kades atau lurah mendata masyarakat petani tradisional yang akan membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas di wilayahnya.
Petani tradisional harus mengisi formulir yang akan disampaikan kepada Kades atau lurah.
Kemudian lahan yang dibakar hanya diperbolehkan untuk ditanami jenis varietas lokal dan tidak membakar melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga.
• Satu Penumpang Longboat Karam Dinyatakan Hilang, Tim BPBD Kapuas Hulu Lakukan Pencarian
• BREAKING NEWS : Longboat Berpenumpang Enam Orang Karam di Perairan Mendalam Kapuas Hulu
"Kades atau Lurah wajib mengatur, membuat jadwal pembukaan lahan untuk mengindari jumlah areal lahan yang dibakar lebih dari 20 hektar dalam satu hari," ujar Yosepha.
Selain itu, kades juga wajib melarang pembukaan lahan yang dibakar melebihi 20 hektar dalam 1 hari.
Setelah menerima formulir dan jadwal, Kades atau Lurah menyampaikan surat dan jadwal pembakaran dari masyarakat kepada Camat, kemudian diteruskan kepada BPBD Sintang dan Bupati Sintang. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak