Pilkada Serentak Berstandar Covid-19, KPU Sambas Tambah 106 TPS
Hal itu sesuai dengan arahan yang diterima KPU Kabupaten, dimana masing-masing TPS maksimal hanya menampung 500 orang pemilih.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, dengan diterapkannya pilkada berstandar Covid-19, maka KPU Kabupaten Sambas harus melakukakan penambahan 106 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sambas.
Hal itu sesuai dengan arahan yang diterima KPU Kabupaten, dimana masing-masing TPS maksimal hanya menampung 500 orang pemilih.
Sehingga saat ini, kata dia dari jumlah TPS di Kabupaten Sambas yang sebelumnya berjumlah 1.193 bertambah, menjadi kurang lebih 1.299 TPS.
"Untuk pembiayaan penambahan TPS, kita masih menggunakan anggaran RAB NPHD, dari anggaran calon perseorangan yang belum terpakai, lalu dari saran Kemendagri saat vicon untuk melakukan penyisiran anggaran Bimtek, Perjalan Dinas dan Sosialisasi yang belum terpakai," ujarnya, Kamis (11/6/2020).
• DPRD Kabupaten Sambas Gelar Rapat Kerja Bersama KPU Sambas, Ini Pembahasannya
"Alhamdulillah, kita sudah melakukan restrukturisasi anggaran dan itu sudah tertutupi, sehingga untuk penambahan TPS tidak bermasalah, dan tidak perlu melakukan penambahan anggaran ke pemerintah daerah," sambungnya.
Sementara itu, untuk pemenuhan APD pada saat pelaksanaan Pemilukada serentak nanti. Di sampaikan oleh Sudarmi mereka sudah mengajukannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
"Kita sudah mengajukan penambahan ke pemerintah daerah, dengan Rab sekitar Rp 10 miliar lebih. Dan itu bisa dikerjasamakan sebenarnya dalam bentuk hibah barang, tapi pihak Pemda mengaku tidak mampu mendanai APD dalam pelaksanaan pilkada nanti," jelasnya.
Sehingga dari pertemuan yang dilakukan oleh KPU dengan Pemda beberapa waktu lalu di dapatkan solusi lain.
"Maka di buatkan berita acara, dan anggaran tersebut (Pemenuhan APD-Red) diajukan ke pemerintah pusat," kata Sudarmi.
Disampaikan oleh Sudarmi pemenuhan kebutuhan APD di pilkada kali ini menjadi sesuatu yang harus. Karena mengingat sedang dalam masa pandemi Covid-19.
"Untuk mendukung pelaksanaan tahapan ini bisa juga dibantu dengan hibah barang seperti APD, alat Rapid Test dan lain sebagainya. Karena itu menjadi salah satu syarat pelaksanaan pilkada berstandar Covid-19," kata Sudarmi.
Disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Sambas, untuk pelaksanaan Pilkada serentak tersebut diperlukan peralatan berupa alat Rapid Test, APD dan lain sebagainya.
Dimana diperlukan kurang lebih 12 ribu alat Rapid Test dan juga APD.
Hal itu ia sampaikan pada saat Rapat Kerja DPRD bersama dengan KPU di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas.
Sesuai Tahapan
Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan Rapat Kerja bersama dengan KPU adalah untuk mengetahui sejauh mana persiapan KPU Kabupaten Sambas untuk melaksanakan pilkada serentak, dimana sesuai tahapan akan kembali berjalan pada 15 Juni mendatang.

"Kita minta keterangan dan penjelasan dari mereka terkait dengan persiapannya dalam melaksanakan pilkada dengan protokol Kesehatan, atau berstandar Covid-19," ujar Lerry Kurniawan Figo.
• Pilkada di Tengah Pandemi Corona, Hazizah: Penyelenggaran Wajib Gunakan APD
Dijelaskan oleh Figo, beberapa waktu lalu pihaknya menangkap statemen dari KPU tentang keperluan penambahan biaya pemilu ditengah Pandemi Covid-19.
"Beberapa waktu lalu jelita mendengar statemen dari ketua KPU Sambas tentang usulan penambahan anggaran kurang lebih sebesar Rp 10 miliar untuk menjalankan pilkada berstandar Covid-19," ungkapnya.
"Sementara itu, kami berharap agar KPU bisa melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya sudah ada di KPU. Agar mereka bisa memangkas anggaran-anggaran yang tidak bisa di eksekusi, seperti perjalan dinas, bimbing teknis dan lainnya," jelas Lerry Kurniawan Figo
Sebelumnya, kata dia KPU juga sudah melakukan pertemuan dengan Pemda. Dan pada pertemuan itu, Pemda mengaku tidak mampu memenuhi penambahan anggaran tersebut.
Oleh karenanya, ia berharap agar KPU Kabupaten melalui KPU RI juga bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat agar penambahan anggaran Pilkada nantinya tidak di bebankan kepada APBD.
"Kita tentu akan mendorong, apakah melalui rekomendasi atau komunikasi formil. Terkait dengan pelaksanaan pilkada ini, agar jika ada tambahan bisa di beban ke APBN," katanya.
"Dan kami berharap kalau memang tidak ada opsi-opsi lain. Maka kita harapkan agar KPU bisa sangat-sangat selektif untuk memilih kegiatan dan bisa digunakan untuk kegiatan lainnya," tutup Lerry Kurniawan Figo.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: