Pemkot Pontianak Dukung Penerapan Sistem Merit Bagi Peningkatan Kinerja ASN

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Hamdan Darsani
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai menghadiri audiensi dengan Komisioner dan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kelompok Kerja Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah II di Ruang Pontive Center, Kamis (11/6/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak mendukung penuh penerapan sistem Merit bagi peningkatan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi fisik.

"Dengan sistem Merit ini dimaksimalkan mungkin dengan indikator yang ada, sehingga kedepannya bisa membuat kemajuan untuk sistem kinerja yang maksimal," ujar Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai menghadiri audiensi dengan Komisioner dan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kelompok Kerja Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah II di Ruang Pontive Center, Kamis (11/6/2020)

520 Pedagang di Pasar Sambas Ikuti Rapid Test Massal

Kasus Covid-19 Berstatus OTG di Ketapang Bertambah Lima, Dua di Antaranya Tenaga Medis

Ia menambahkan dengan adanya sistem tersebut bisa meningkatkan kinerja yang sebelumnya belum bagus sehingga menjadi lebih baik.

Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.

Menurutnya, dalam waktu dekat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan memformulasikan sistem yang telah dipaparkan tersebut.

Sehingga sistem tersebut bisa dijalankan secara maksimal, baik, transparan dan tidak ada hal yang berdampak negatif.

"Untuk mendapatkan pendampingan dan nantinya tetap akan berkoordinasi dengan KASN," ujarnya.

Anggota DPR RI Krisantus Kurniawan Bagikan 500 Paket Sembako di Kabupaten Sanggau

Ia mengatakan sistem Merit merupakan suatu sistem berdasarkan sesuai kapasitas atau kinerja. Terlebih bagi jabatan strategis tetap akan dimaksimalkan untuk sistem Merit tersebut.

Namun untuk jabatan fungsional dan lainnya masih bisa penyesuaian.

"Ini sistem yang memang sudah ada menjadi amanah undang-undang, namun penerapannya lebih kita tingkatkan dengan inovasi," ujarnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved