Jelang New Normal, Pasangan Nikah yang Mendaftar di KUA Pontianak Meningkat

Disisi lain, Kepala KUA Pontianak Utara, Mardi juga mengatakan bahwa juga terdapat peningkatan pendaftaran pasangan di KUA Pontianak Utara.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Rokib
Pelayanan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang kehidupan normal baru atau new normal ditengah wabah pandemi covid-19 pasangan yang akan menggelar akad pernikahan di kota Pontianak mulai meningkat dari pada sebelumnya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

"Pasangan nikah yang daftar meningkat, dari tanggal 5 juni hingga 11 juni 2020 ini sudah ada 30 pasangan yang mendaftar ke KUA Pontianak Timur," ujar Kepala KUA Pontianak Timur, Mukhlis melalui Penghulu Fungsional Pertama, Supriadi kepada Tribun, Kamis (11/6/2020).

Soal dan Jawaban TVRI Jumat 12 Juni untuk Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah FPB dan KPK

Update Informasi Covid-19 di Kayong Utara, Alami Penurunan Kasus

Dikatakannya, pelayanan pendaftaran pernikahan di KUA dilakukan secara online dan tatap muka langsung.

"Jadi pasangan nikah daftar online dulu sekitar satu minggu. 

Setelah mendaftar online, maka mengantarkan berkas ke KUA," jelasnya.

Disisi lain, Kepala KUA Pontianak Utara, Mardi juga mengatakan bahwa juga terdapat peningkatan pendaftaran pasangan di KUA Pontianak Utara.

Diprediksikan pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan akan semakin meningkat secara drastis, lantaran masyarakat telah lama menunggu waktu untuk melaksanakan pernikahan.

Kronologi Warga Bunut Hilir Kapuas Hulu Kalbar Hilang di Hutan hingga Berhasil Ditemukan

Hal itu dikatakannya dengan waktu enam hari ini pasangan yang mendaftar melebihi dari 16 pasangan.

"Alhamdulillah pelayanan publik di KUA jelang new normal ini ada peningkatan jumlah pendaftaran nikah. 

Sejak buka kantor pada hari Jum'at 5 Juni 2020 kemaren, diregister pendaftaran mencapai lebih dari 16 pasang hingga hari ini," kata Mardi.

Dengan jumlah undangan dari mempelai pasangan laki-laki dan perempuan yang dibatasi maksimal sebanyak 30 orang.

Dikatakan oleh keduanya bahwa pelayanan pendaftaran maupun pelaksanaan akad nikah tidak terlepas dari protokol kesehatan.

Tiga Wanita Muda Pasrah Jadi PSK, Terpaksa Layani Nafsu Pria Hidung Belang, Diancam Siksa Muncikari

Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kalis Kapuas Hulu Sosialisasikan Protokol Kesehatan Fase New Normal

Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan sebelum akad, memakai sarung tangan dan menjaga jarak.

Yang mana hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan bahwa penerapan fungsi rumah ibadah yang meliputi pertemuan seperti akad, maka pertama harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved