Hormati Proses Hukum, DAD Kalbar Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian LH

Oleh sebab itu ia berharap masyarakat dapat mendukung proses tersebut yang akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar saat gelar rapat di rumah Betang, Jalan Letjend Sutoyo Pontianak, Selasa (9/6/2020). 

‘Kami dari DAD Kalbar berusaha melaksanakan yang terbaik, yang daapat memuaskan semua pihak, kami berharap seluruh masyarakat tidak terprovokasi, kami ingin terutama masyrakat adat dayak untuk tetap tenang, jangan terprovokasi, masyarakat Dayak harus cerdas, kita tangani masalah dengan cerdas, semoga dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, kita sama – sama menjaga kebersamaan kita, kita sama sama menjaga keharmonisan kita, kita 100% Dayak, 100% Indonesia,’’tutup Angeline Fremalco.

Selanjutnya, Thadeus Yus Ketua Bidang Hukum Adat dan Istiadat, DAD Kalbar menyampaikan bahwa Hukum adat bagi masyarakat Dayak bersifat untuk memulihkan suasana.

‘’Proses hukum adat terhadap LH akan dilakukan karena kita sebagai masyarakat yang beradat, dan masyarakat Dayak tidak terlepas dari hukum adat. Karena hukum adat itu sifatnya untuk memulihkan suasana, oleh karena itu setelah hukum adat dilaksanakan kita berharap dapat menangkan masyarakat,’’ujarnya.

Oleh sebab itu ia berharap masyarakat dapat mendukung proses tersebut yang akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved