Hormati Proses Hukum, DAD Kalbar Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian LH

Oleh sebab itu ia berharap masyarakat dapat mendukung proses tersebut yang akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar saat gelar rapat di rumah Betang, Jalan Letjend Sutoyo Pontianak, Selasa (9/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan Provokasi, serta menghormati proses hukum atas perkara LH, oknum masyarakat yang membuat video ujaran kebencian di media sosial.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar, Jakius Sinyor yang didampingi oleh Angeline Fremalco selaku Wakil Ketua Dewan Adat Bidang Perempuan, Anak dan Penanggulangan Bencana, yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Thadeus Yus Ketua Bidang Hukum Adat dan Istiadat, dan Agustinus Koordinator Biro Anti Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme setelah DAD Kalbar menggelar rapat di rumah Betang, yang terletak di Jalan Sutoyo, Pontianak, Selasa (9/6/2020).

Sebelumnya pada, Selasa (26/5/2020), DAD Kalbar dan Ikatan Keluarga Besar Madura IKBM) Kalbar melaporkan LH atas dugaan video ujaran kebencian yang dibuat dan disebarkannya.

Kemudian pada Kamis (28/5/2020), pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur berhasil mengamankan LH di kediamannya.

Dari rapat yang di gelar dan dihadiri pengurus DAD Kalbar, terdapat 3 hal yang telah disepakati DAD Kalbar terkait perkara ujaran kebencian yang dilakukan LH.

DAD Kalbar Siap Dukung Penuh Program Pemerintah Tanggulangi Covid-19

Pertama, DAD Kalbar menghormati proses hukum terhadap LH yang telah dilaporkan DAD Kalbar ke Ditreskrimsus Polda Kalbar yang telah dilimpahkan ke Polda Jatim tanggal 27 Mei 2020 dikarenakan Locus Delictie dari Perkara tersebut di berada di wilayah Jawa Timur.

Kedua, terhadap LH, DAD Kalbar mendukung MADN mengambil langkah hukum adat dan DAD Kalbar bersedia di tunjuk sebagai pelaksana proses hukum adat yang akan dilaksanakan di Rumah Betang, yang terketak di jalan Letjend Sutoyo Pontianak, Kamis (11/6/2020).

Dikeranakan Pandemi Covid 19 yang belum berakhir, pelaksanaan hukum adat akan dilaksananakan sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan Covid 19, dan proses hukum adat akan ditayangkan secara Virtual (Vidio Confrence), yang nantinya Link pelaksanaan proses hukum adat akan di kirimkan sebelum pelaksanaan hukum adat.

“DAD Kalbar mengajak masyarakat Kalbar untuk tidak terprofokasi dan tidak melakukan provokasi serta menghormati proses hukum atas perkara LH,’’ujar Jakius Sinyor.

Terkait Ujaran Kebencian di Singkawang dan LH yang Viral di Medsos, Ini Penjelasan Polda Kalbar

‘Harapan kami, semoga apa yang kita lakukan ini untuk kebersamaan kita, khususnya saudara kami masyarakat adat dayak di Kalimantan barat ini, kita sama – sama mendukung pelasanaan proses adat ini, agar berjalan dengan baik dan lancar, oleh sebab itu kami mohon doanya bagi kita semua, apapun yang kita lakukan ini merupakan yang terbaik,’’ tutup Jakius Sinyor.

Kemudian Angeline Fremalco menyampaikan pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas nya dengan baik dan cepat.

“Oleh sebab itu kami menghargai proses hukum dan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,’’tutur  Angeline Fremalco.

Kedua, terkait dengan pelaksanaan proses hukum adat terhadap LH, Angeline Fremalco memohon maaf kepada masyarakat dikarenakan pelaksanaan prosesi hukum adat tak bisa dilaksanakan seperti biasa dikarenakan Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

‘’Dikarenakan pandemi Covid 19, maka proses hukum adat akan dilaksanakan secara Virtual, kami mohon maaf kepada masyarakat, sebenarnya ini memang bukanlah yang seharusnya, yang namanya prosesi hukum adat, tentunya yang bersalah harus dihadirkan secara fisik, akan tetapi karena saudara Lh berada di jawa timur dan memungkinkan untuk dihadirkan ke Kalbar, sehingga prosesinya dilakukan secara virtual.’’ujar Angeline.

 Angeline Fremalco berpesan agar seluruh masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kebersamaan dan keharmonisan di Kalbar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved