Virus Corona Masuk Kalbar

Sambut Gembira Rencana New Normal,PHRI Kalbar Pastikan Karyawan yang Dirumahkan Akan Bekerja Kembali

Selaku Ketua PHRI Kalbar dirinya menyatakan siap untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang harus dan wajib dijalankan oleh seluruh anggota PHRI.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maudy Asri Gita Utami
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar Yuliardi Qamal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), H Yuliardi Qamal menyampaikan bahwa anggota PHRI menyambut gembira dengan akan diterapkannya tatanan kehidupan normal atau New Normal di Kalbar.

Selain itu ia menyampaikan bahwa para pekerja yang dirumahkan dampak adanya pandemi Covid-19 akan kembali dipekerjakan lagi.

Selaku Ketua PHRI Kalbar dirinya menyatakan siap untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang harus dan wajib dijalankan oleh seluruh anggota PHRI.

"Kami sudah mempersiapkan sedetail mungkin baik bagi karyawan, staff maupun pihak management begitu pula dengan prosedur Protokol Kesehatan untuk tamu yang datang ke tempat usaha anggota kami," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat (5/6/2020).

Pemkab Sintang Bolehkan Tempat Ibadah Difungsikan Asal Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Info Lowongan Kerja Terbaru, Loker 2020 Terkini untuk SMA, D3 Hingga Sarjana di Yamaha Indonesia

Ia menjelaskan protokol kesehatan akan diterapkan mulai dari masuknya tamu di tempat usaha dilanjutkan dengan pencucian tangan, penggunaan hand zenitaizer, pemeriksaan suhu tubuh dengan Gun Termometer.

"Jadi wajib penggunaan masker pada setiap tamu, dan penerapan Sosial Distencing.

Saya selaku Ketua PHRI sangat berharap sekali New Normal ini dapat diterapkan segera," ujarnya.

Dengan adanya penerapan New Normal ini di harapkan perekonomian akan bergerak perlahan untuk pulih.

"Nantinya tenaga-tenaga kerja yang selama ini telah kami rumahkan karena akibat dari dampak Covid 19, Insyallah bisa kami pekerjakan kembali.

Sekali lagi kami sampaikan bahwa anggota kami akan patuh dan akan menjalan protokol dengan benar," ujarnya.

Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kerugiannya Tak Sampai Rp 100 Juta

Ia tegaskan pula bahwa anggota PHRI siap untuk menerima sangsi jika nantinya anggota PHRI tidak menjalankan Protokol Kesehatan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah di gariskan oleh Pemerintah.

Selain itu PHRI Kalbar mengacu pada buku panduan PHRI pusat terkait pencegahan Normal Baru Hotel dan Restoran dalam pencegahan Covid-19 untuk dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan hotel , restoran dan rumah makan.

Ia mengatakan bagian Hotel, Restoran harus menerapkan panduan standar minimum operasional (SOP) dalam pencegahan covid-19 termasuk restoran yang ada di dalam hotel secara umum harus menerapkan dan memantau standar kesehatan semua karyawan hotel .

PUBG PC Bisa Dimainkan Secara Gratis Mulai Hari Ini, Link Download Gratis dan Cara Instal di Steam

Pihak hotel harus menerapkan dan mengawasi standar kebersihan semua karyawan hotel dan dengan selalu menjaga jarak.

Selain itu untuk SOP di restoran dalam pencegahan covid-19 mulai harus mencuci tangan, penggunaan hand sanitizer, penggunaan masker dan sarung tangan, seragam kerja dan sanitasi area harus diperhatikan.

Pada buku pedoman jugs telah disusun Panduan aturan kerja harus dilakukan pengukuran suhu tubuh, tata cara makan.

Sedangkan untuk panduan tamu Dine-in harus menggunakan masker , pengukuran suhu tubuh,dan hand sanitizer .

Selain itu sudah di atur SOP untuk di area merokok , panduan orang luar masuk restoran, dan penerimaan barang dari suplier," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved