Pemkab Sintang Bolehkan Tempat Ibadah Difungsikan Asal Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Dalam surat edaran tersebut tertuang Bupati Sintang mempersilakan pengelola rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan kerohanian
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.
Dalam surat edaran tersebut tertuang Bupati Sintang mempersilakan pengelola rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan kerohanian dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.
Kabag Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan mengatakan surat edaran yang dikeluarkan bupati sintang tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
“Selain itu untuk mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, serta dalam upaya menyikapi masa transisi menuju tatanan normal baru produktif dan aman atau New Normal,” kata Iwan, Jumat (5/6/2020).
• TRIBUN WIKI : Menelusuri Sejarah Berdirinya Menara Computer
• Tahun Ini Kayong Utara Dapat Bantuan Bedah Rumah 926 Unit
Surat edaran bupati tersebut kata Kurniawan, disampaikan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di Rumah Ibadah berdasarkan situasi dan kondisi di lingkungan rumah ibadah tersebut.
Untuk itu, diminta kepada seluruh Pengurus atau pengelola rumah ibadah dan pemuka agama di wilayah Kabupaten Sintang untuk memperhatikan hal-hal yang diminta oleh Pemkab Sintang untuk dilaksanakan
“Pemkab Sintang mempersilakan dan membuka aktifitas di rumah ibadah, dengan memperhatikan lingkungan rumah ibadahnya supaya aman dari Covid-19.
Namun, Pemkab Sintang menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola rumah ibadah, apakah mulai membuka atau masih menutup rumah ibadah mereka.
Silakan masing-masing pengelola rumah ibadah untuk membuat kajian berdasarkan lingkungan masing-masing.
Kalau pengelola rumah ibadah melihat lingkungan mereka sudah aman, silakan membuka rumah ibadah dan memulai aktivitas keagamaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Tetapi jika pengelola rumah ibadah melihat bahwa lingkungan mereka belum aman dari Covid-19.
"Silahkan tetap menutup rumah ibadah dan belum memulai aktivitas keagamaan di tempatnya,” bebernya.
• Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kerugiannya Tak Sampai Rp 100 Juta
• PUBG PC Bisa Dimainkan Secara Gratis Mulai Hari Ini, Link Download Gratis dan Cara Instal di Steam
Kurniawan menyebut, dalam surat edaran tersebut juga mengatur rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung kecil, pengurus dapat menyediakan tenda tambahan dengan tetap menerapkan pembatasan jarak bagi Jemaah.
Khusus untuk umat non muslim disarankan melakukan pembatasan jaga jarak dengan pengaturan jumlah umat rumah ibadah yang dibatasi dengan peribadahan dilakukan dengan membagi jadwal Ibadah
Pemkab Sintang mewajibkan pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah untuk melaksanakan 9 kebijakan yakni pertama, melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.