Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kerugiannya Tak Sampai Rp 100 Juta

Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh 5 orang yang mengaku sebagai investornya.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ustaz Yusuf Mansur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh 5 orang yang mengaku sebagai investornya.

Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa kerugian sebenarnya tidak sebesar itu.

"Soal 5 Miliar saya jelaskan bahwa kerugiannya tak sebesar itu, 5 Miliar adalah total kerugian imaterial yang mereka tuntut," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

"Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe 100 juta, yang Rp 5 Miliar itu kerugian imaterial," bebernya.

Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.

"Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktiaan silahkan," ucapnya.

"Kalau kamu sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," bebernya.

Ustaz Yusuf Mansur tak lama berada di rumah Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).
Ustaz Yusuf Mansur tak lama berada di rumah Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016). (KOMPAS.COM)

UPDATE Gempa Terkini Jumat 5 Juni 2020, Guncangan M 3,2 di Timur Laut Kolaka Pukul 14:38:17 WIB

Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik ustaz.

Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.

Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.

Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberiksn uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.

Soal Ajakan Damai

Gereja Katolik Resmi Dibuka Kembali, Keuskupan Agung Pontianak Keluarkan Surat Edaran

Ustaz Yusuf Mansur saat menghadiri aksi damai 212 di sekitaran Monumen
Ustaz Yusuf Mansur saat menghadiri aksi damai 212 di sekitaran Monumen (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Ustaz Yusuf Mansur disebut-sebut ingin ajukan perdamaian dalam gugatan perdata yang diajukan para investornya. Benarkah?

Ariel Muchtar sebagai kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur merespon.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved