Virus Corona Masuk Kalbar
Kadiskes Kalbar Beberkan Metode yang Dianggap Bisa Membantu Penyembuhan Pasien Covid-19
Terapi tersebut diharapkan dapat memperkuat antibody pada pasien konfirmasi COVID-19 yang masih dirawat dan belum sembuh.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan bahwa pasien kasus konfirmasi Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh kedepan akan bisa membantu proses penyembuhan pasien covid-19 yang baru dirawat.
Hal itu disampaikannya bukan tanpa alasan, sebab dengan mereka yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 plasma darahnya bisa untuk membentuk imunitas seseorang terhadap virus Covid-19.
"Kita sedang mempersiapkan PMI untuk memilah plasma darah karena untuk DBD sudah bisa dipilah tanpa harus ditransfusikan.
Tapi hanya plasmanya saja. Kita sudah siapkan peralatannya," ujarnya beberapa waktu lalu.
• Dilantik Gubernur Sutarmidji, Ini Susunan Dewan Pendidikan Kalbar Periode 2019-2024
• LOGIN WWW.PLN.CO.ID Klik Stimulus Covid-19 Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis & WA 08122-123-123
Dihubungi terpisah oleh Tribun Pontianak, Kepala Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan bahwa terapi plasma darah tersebut merupakan metode memberikan plasma pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 kepada pasien COVID-19 yang baru dirawat.
Sehingga diharapkan antibody dari pasien yang sudah sembuh tersebut akan memperkuat antibody pada pasien yang sudah dirawat.
"Plasma darah itulah yang nanti akan disumbangkan ke orang.
Jadi orang yang sudah sembuh dari COVID-19 itu akan terbentuk antibody, nah itu yang nanti diambil untuk dimasukkan ke orang yang sakit.
Sehingga mempercepat pembentukan kekebalan tubuh," jelas Harisson, Jumat (5/6/2020).
Terapi tersebut diharapkan dapat memperkuat antibody pada pasien konfirmasi COVID-19 yang masih dirawat dan belum sembuh.
• Bus Perintis Tujuan Pontianak-Putussibau Akan Beroperasi, Catat Jadwalnya
"Jadi untuk persyaratan pendonor plasma darah tersebut di antaranya adalah pendonor merupakan pasien COVID-19 yang sudah sembuh dan telah dilakukan tes laboratorium RT-PCR dengan hasil negatif secara berturut-turut," ujarnya.
Selanjutnya, Pendonor harus berusia di atas 17 tahun hingga 60 tahun.
Jika pendonor laki-laki minimal berat badan 65 kilogram.
"Pendonor juga harus lulus screening antibody dan antibody IgG spesifik COVID-19 harus di atas 1/320 serta non reaktif uji saring IMLTD," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak