Hibahkan Gula Hasil Penindakan, Wabup Sanggau Apresiasi Bea Cukai Entikong
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan bahwa Pemda Sanggau mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Entikong atas bantuan hibah gula ini.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bea Cukai Entikong menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa gula hasil penindakan Maret 2019 sampai Maret 2020 kepada Pemkab Sanggau.
Kegiatan berlangsung di Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (4/6/2020). Bantuan diserahkan secara simbolis Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan kepada Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan bahwa Pemda Sanggau mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Entikong atas bantuan hibah gula ini.
"Tentunya sangat bearti dalam rangka kita memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19,"katanya, Kamis (4/6/2020).
• Singkawang Menuju New Normal, Sitti Syamsiah : Harus Disesuaikan Protokol Kesehatan
• Dinsos Kalbar Pastikan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Sudah Memenuhi Persyaratan
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan menyampaikan bahwa Bbarang hasil penindakan berupa gula yang merupakan hasil penindakan periode 2019 sampai 2020 dengan nilai barang sekitar Rp 36.112.000 dengan rincian sebagai berikut, Gula Rafinasi 50 Kg sebanyak 65 karung.
"Rp 500 ribu per karung dengan nilai total sebesar Rp 32.500.000.
Gula Rumah Tangga satu kilogram sebanyak 284 pack (Rp 12 ribu /pack) dengan nilai
total sebesar Rp 3.408.000.
Kemudian gula rumah tangga dua kilogram sebanyak 8 pack (Rp 25.500/pack) dengan nilai total
sebesar Rp 204.000,"katanya melalui rilisnya, Kamis (4/6/2020).
Dikatakanya, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong dan di jalan tradisional/tidak resmi dalam operasi bersama antara Bea Cukai, TNI AD dan Kepolisian.
• RENTETAN 3 Gempa Bumi di Tanah Air Hari Ini - Dari Kota Sabang Aceh lalu Maluku di Daruba & Jailolo
• Dewan Sanggau Apresiasi Bea Cukai Entikong Hibahkan BMN Berupa Gula ke Pemkab Sanggau
Adapun tahapan proses dari barang hasil penindakan menjadi barang milik negara dengan
peruntukan hibah adalah barang berupa gula tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara berdasarkan alasan berasal dari barang penumpang dan awak sarana pengangkut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 dan/atau barang yang dibawa oleh
Pelintas Batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 188/PMK.04/2010,
"Karena merupakan barang larangan dan pembatasan dan tidak dapat diselesaikan kewajibannya oleh Pemilik barang sehingga melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 68 ayat 1 huruf b jo, Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan,"ujarnya.
Selain itu juga, Berasal dari pelimpahan instansi lain karena merupakan barang larangan dan pembatasan dari perilaku yang tidak dikenal.
Sehingga melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 68 ayat (1) huruf b jo. Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
• Data Pasien Puskesmas Selama Satu Minggu, Berapa Perbandingan Jumlah Peserta Rabu & Setelah Kamis
"Barang-barang yang ditegah oleh Pejabat pada Seksi Penindakan dan Penyidikan karena merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan.
Sehingga melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (4) jo. Pasal 68 ayat (1) huruf a jo. Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan,"ujarnya.
Selanjutnya Barang Dikuasai Negara tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Entikong sebagaimana terlampir berdasarkan pasal 69 huruf c jo Pasal 73 ayat (1) huruf e atau Pasal 68 ayat (1) huruf b jo.
Pasal 73 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.
"BMN tersebut masih dalam kondisi baik dan dipandang dapat memberi manfaat bagi kebutuhan masyarakat di daerah Kabupaten Sanggau,"jelasnya.
• Pengamat Ekonomi Kalbar Beberkan Kiat Jaga Perekonomian Lokal
Dikatakanya, Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.06/2012 menyatakan bahwa dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Hibah, harus disertakan pula dokumen persyaratan
berupa surat kesediaan dari Pemerintah daerah, Lembaga sosial, Lembaga budaya, Lembaga keagamaan atau Lembaga kemanusiaan yang akan menerima Hibah.
"Yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Sanggau dalam hal ini surat Kepala
Kantor KPPBC TMP C Entikong nomor S-34/WBC.14/KPP.MP.02/2020 tanggal 29 April 2020
tentang Penawaran Kesediaan Menerima Bantuan BMN sehingga berkas persyaratan usulan
hibah dapat dipenuhi dengan lengkap tertanggal 18 Mei 2020,"tuturnya.
Kemudian, Pada tanggal 18 Mei 2020 BMN tersebut diusulkan untuk dihibahkan dengan nota dinas Kepala KPPBC TMP C Entikong Nomor ND-215/WBC.14/KPP.MP.02/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pengajuan Usulan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.
• Bea Cukai Entikong Hibahkan Gula Hasil Penindakan Kepada Pemkab Sanggau
"Pada tanggal 27 Mei 2020 Kepala KPKNL Pontianak A.N. Menteri Keuangan memberi persetujuan
hibah BMN tersebut melalui surat nomor S-71/MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 27 Mei 2020
tentang Persetujuan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean
C Entikong,"jelasnya.
Kemudian, Pada hari Kamis 4 Juni 2020 di KPPBC TMP C Entikong dilaksanakan proses hibah
tersebut kepada Pemda Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot dengan disaksikan oleh instansi-instansi baik vertikal maupun horisontal, tokoh masyarakat serta awak media yang berada di kecamatan Entikong dan Sekayam.
"Misi pertama KPPBC TMP C Entikong adalah menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat perbatasan dari penyelundupan dan masuknya barang-barang ilegal.
Kegiatan penindakan terhadap barang-barang larangan dan pembatasan berupa gula tersebut
merupakan wujud nyata pelaksanaan misi tersebut,"tegasnya.
Pemanfaatan barang berupa gula untuk dihibahkan adalah merupakan wujud dari misi ketiga KPPBC TMP C Entikong yakni memfasilitasi perdagangan dan industri untuk mengembangkan ekonomi wilayah perbatasan. Karena pertimbangan ketersediaan barang tersebut yang sangat kurang dipasar Wilayah Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam.
"Maka diharapkan gula tersebut dapat bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat,"pungkasnya. (*).
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak