Bea Cukai Entikong Hibahkan Gula Hasil Penindakan Kepada Pemkab Sanggau

Barang-barang yang ditegah oleh Pejabat pada Seksi Penindakan dan Penyidikan karena merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Bea Cukai
BMN berupa Gula yang dihibahkan dari Bea Cukai Entikong kepada Pemkab Sanggau, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bea Cukai Entikong menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa gula hasil penindakan Maret 2019 sampai Maret 2020 kepada Pemkab Sanggau.

Kegiatan berlangsung di Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (4/6/2020).

Bantuan diserahkan secara simbolis Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan kepada Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.

Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan menyampaikan bahwa Barang hasil penindakan berupa gula yang merupakan hasil penindakan periode 2019 sampai 2020 dengan nilai barang sekitar Rp 36.112.000 dengan rincian sebagai berikut, Gula Rafinasi 50 Kg sebanyak 65 karung.

"Rp 500 ribu per karung dengan nilai total sebesar Rp 32.500.000. 

Gula Rumah Tangga satu kilogram sebanyak 284 pack (Rp 12 ribu /pack) dengan nilai
total sebesar Rp 3.408.000. 

Kemudian Gula Rumah Tangga dua kilogram sebanyak 8 pack (Rp 25.500/pack) dengan nilai total  sebesar Rp 204.000,"katanya melalui rilisnya, Kamis (4/6/2020).

Danramil Bersama Forkopimcam Salurkan Bantuan di Kelurahan Bumi Emas Singkawang

Tuliskan 5 Jenis Tari Tradisional dan Daerah Asalnya, Selain yang Dicontohkan Pada Tayangan Tadi

Dikatakanya, Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong dan di  jalan tradisional/tidak resmi dalam operasi bersama antara Bea Cukai, TNI AD dan Kepolisian.

Adapun tahapan proses dari barang hasil penindakan menjadi barang milik negara dengan peruntukan hibah adalah barang berupa gula tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara berdasarkan alasan berasal dari barang penumpang dan awak sarana pengangkut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 dan/atau barang yang dibawa oleh 
Pelintas Batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, 

"Karena merupakan barang larangan dan pembatasan dan tidak dapat diselesaikan kewajibannya oleh Pemilik barang sehingga melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 68 ayat 1 huruf b jo, Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan,"ujarnya.

Mujiono Dukung Pemkot Terbitkan Perwa Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Pontianak

Pelayanan Samsat Keliling di Kota Pontianak Kembali Dimulai, Catat Jadwal dan Lokasinya

Selain itu juga, Berasal dari pelimpahan instansi lain karena merupakan barang larangan dan pembatasan dari perilaku yang tidak dikenal. Sehingga melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 68 ayat (1) huruf b jo. Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang 
Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Barang-barang yang ditegah oleh Pejabat pada Seksi Penindakan dan Penyidikan karena merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan.

Sehingga melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (4) jo. Pasal 68 ayat (1) huruf a jo. Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan,"ujarnya.

Selanjutnya Barang Dikuasai Negara tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Entikong sebagaimana terlampir berdasarkan pasal 69 huruf c jo Pasal 73 ayat (1) huruf e atau Pasal 68 ayat (1) huruf b jo. Pasal 73 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.

"BMN tersebut masih dalam kondisi baik dan dipandang dapat memberi manfaat bagi kebutuhan masyarakat di daerah Kabupaten Sanggau,"jelasnya.

Dandim Ketapang Paparkan Kesiapan Satgas TMMD Ke-108 Tahun 2020

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved