Hibahkan Gula Hasil Penindakan, Wabup Sanggau Apresiasi Bea Cukai Entikong

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan bahwa Pemda Sanggau mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Entikong atas bantuan hibah gula ini.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Humas Setda Sanggau.
Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat menandatangani berita acara penyerahan BMN berupa gula di Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (4/6/2020). 

Selanjutnya Barang Dikuasai Negara tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Entikong sebagaimana terlampir berdasarkan pasal 69 huruf c jo Pasal 73 ayat (1) huruf e atau Pasal 68 ayat (1) huruf b jo.

Pasal 73 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.

"BMN tersebut masih dalam kondisi baik dan dipandang dapat memberi manfaat bagi kebutuhan masyarakat di daerah Kabupaten Sanggau,"jelasnya.

Pengamat Ekonomi Kalbar Beberkan Kiat Jaga Perekonomian Lokal

Dikatakanya, Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.06/2012 menyatakan bahwa dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Hibah, harus disertakan pula dokumen persyaratan
berupa surat kesediaan dari Pemerintah daerah, Lembaga sosial, Lembaga budaya, Lembaga keagamaan atau Lembaga kemanusiaan yang akan menerima Hibah.

"Yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan.

Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Sanggau dalam hal ini surat Kepala
Kantor KPPBC TMP C Entikong nomor S-34/WBC.14/KPP.MP.02/2020 tanggal 29 April 2020
tentang Penawaran Kesediaan Menerima Bantuan BMN sehingga berkas persyaratan usulan
hibah dapat dipenuhi dengan lengkap tertanggal 18 Mei 2020,"tuturnya.

Kemudian, Pada tanggal 18 Mei 2020 BMN tersebut diusulkan untuk dihibahkan dengan nota dinas Kepala KPPBC TMP C Entikong Nomor ND-215/WBC.14/KPP.MP.02/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pengajuan Usulan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.

Bea Cukai Entikong Hibahkan Gula Hasil Penindakan Kepada Pemkab Sanggau

"Pada tanggal 27 Mei 2020 Kepala KPKNL Pontianak A.N. Menteri Keuangan memberi persetujuan
hibah BMN tersebut melalui surat nomor S-71/MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 27 Mei 2020
tentang Persetujuan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean
C Entikong,"jelasnya.

Kemudian, Pada hari Kamis 4 Juni 2020 di KPPBC TMP C Entikong dilaksanakan proses hibah
tersebut kepada Pemda Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot dengan disaksikan oleh instansi-instansi baik vertikal maupun horisontal, tokoh masyarakat serta awak media yang berada di kecamatan Entikong dan Sekayam.

"Misi pertama KPPBC TMP C Entikong adalah menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat perbatasan dari penyelundupan dan masuknya barang-barang ilegal.

Kegiatan penindakan terhadap barang-barang larangan dan pembatasan berupa gula tersebut
merupakan wujud nyata pelaksanaan misi tersebut,"tegasnya.

Pemanfaatan barang berupa gula untuk dihibahkan adalah merupakan wujud dari misi ketiga KPPBC TMP C Entikong yakni memfasilitasi perdagangan dan industri untuk mengembangkan ekonomi wilayah perbatasan. Karena pertimbangan ketersediaan barang tersebut yang sangat kurang dipasar Wilayah Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam.

"Maka diharapkan gula tersebut dapat bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat,"pungkasnya. (*).

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved