IRT Miliki Narkoba

Diduga Miliki Narkoba: IRT, Pasangan Suami Istri dan Bandar di Sambas Ditangkap Polisi

Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara menyamar dan melakukan pembelian terselubung kepada tersangka KSF.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti. 

Tidak berhenti sampai di situ, Satuan Narkoba Polres Sambas yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Wismo,SH terus melacak sumber asal pemilik sabu dari ketiga tersangka.

Didapat keterangan bahwa bahwa barang bukti dua paket sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial D alias W (40).

D seorang laki-laki pekerja swasta, beralamat di Dusun Lestari, Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Polres Melawi Tangkap Pencuri Sarang Burung Walet di Desa Kelakik, Satu Pelaku Buron

Tersangka D dan Barang bukti.
Tersangka D dan Barang bukti. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka D alias W di rumah tersangka tanpa perlawanan dan dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka.

Ditemukan satu unit handphone sebagai alat transaksi, satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisikan empat paket kecil.

Masing-masing berisikan 1 paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan 2 paket kecil yang masing-masing berisikan dua paket sabu milik tersangka D alias W.

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pasal yang akan dipersangkakan terhadap pelaku adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved