IRT Miliki Narkoba

Diduga Miliki Narkoba: IRT, Pasangan Suami Istri dan Bandar di Sambas Ditangkap Polisi

Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara menyamar dan melakukan pembelian terselubung kepada tersangka KSF.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Diduga miliki Narkoba seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial KSF (39) alias A ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas.

Penangkapan dilakukan di Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Selasa (2/6/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

“IRT asal Singkawang menurut laporan masyarakat sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas,” kata Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo, Kamis (4/6/2020).

Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara menyamar dan melakukan pembelian terselubung kepada tersangka KSF.

Kemudian disepakati tempat transaksi dilakukan di tepi Jalan Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawai, Kabupaten Sambas.

Tersangka KSF lalu menyerahkan satu paket kecil klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu kepada petugas kepolisian.

“Usai menyerahkan petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan tersangka KSF,” ungkapnya.

Sule Datangi Malam-malam, Andre Taulany Kaget Sahabatnya Punya Utang Rp 3,7 M: Gila Lu!

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam kantong celana pendek tersangka satu bungkus rokok merk LA warna putih.

Di dalamnya berisikan satu paket kecil klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, satu buah alat isap sabu.

Kemudian disita satu unit sepeda motor milik tersangka dan dua unit handphone.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap tersangka KSF dan diperoleh keterangan bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu didapat dari tersangka RK alias R (29).

RK merupakan seorang laki-laki pekerja swasta yang tinggal di jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

Kemudian istrinya berinisial H alias T (35) IRT yang beralamat BTN Alambhana Makmur Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Beli Narkoba di Perbatasan Jagoi Babang dengan Warga Malaysia, ES Ditangkap Satgas Yonif R 641/BRU

Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan di sebuah rumah di Dusun Lestari, Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas tempat kedua tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut menginap.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pasutri tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Ditemukan satu unit handphone milik tersangka RK alias R dan satu unit handphone milik tersangka H alias T yang digunakan sebagai alat untuk transaksi Narkoba.

Tidak berhenti sampai di situ, Satuan Narkoba Polres Sambas yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Wismo,SH terus melacak sumber asal pemilik sabu dari ketiga tersangka.

Didapat keterangan bahwa bahwa barang bukti dua paket sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial D alias W (40).

D seorang laki-laki pekerja swasta, beralamat di Dusun Lestari, Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Polres Melawi Tangkap Pencuri Sarang Burung Walet di Desa Kelakik, Satu Pelaku Buron

Tersangka D dan Barang bukti.
Tersangka D dan Barang bukti. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka D alias W di rumah tersangka tanpa perlawanan dan dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka.

Ditemukan satu unit handphone sebagai alat transaksi, satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisikan empat paket kecil.

Masing-masing berisikan 1 paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan 2 paket kecil yang masing-masing berisikan dua paket sabu milik tersangka D alias W.

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pasal yang akan dipersangkakan terhadap pelaku adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved