Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar, Polsek Jangkang Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kami berharap masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya kegiatan pembakaran.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Jangkang gencar melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang banner serta menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Barat Nomor: MAK/1/V/2025.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Minggu 10 Agustus 2025 pukul 12.30 WIB di wilayah hukum Polsek Jangkang, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jangkang, IPTU Santoso Herubimo, bersama empat personel. Pemasangan banner dilakukan di Jalan Merakai, Dusun Perintis, Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang.
Sementara penempelan maklumat dilakukan di berbagai titik strategis seperti lingkungan pasar, pertokoan, perkantoran, hingga pemukiman warga di Desa Balai Sebut.
Maklumat Kapolda Kalbar tersebut berisi larangan tegas dan ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menghindari praktik pembakaran yang berpotensi memicu bencana.
Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, perekonomian, dan keselamatan. Maklumat ini menjadi pedoman hukum yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tindakan preventif menjadi langkah utama sebelum penegakan hukum dilakukan.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya kegiatan pembakaran. Sanksi hukum sudah jelas diatur, dan kami tidak akan ragu untuk menindak pelanggaran,” tegasnya.
• BPBD Sebut Total Luas Kebakaran Hutan Singkawang Capai 242 Hektare
Sosialisasi ini disambut baik oleh warga setempat. Banyak di antara mereka yang mengaku memahami risiko karhutla dan berkomitmen untuk mencari metode pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Polsek Jangkang juga mengajak tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk ikut menyebarluaskan informasi tersebut.
Pihak kepolisian menilai bahwa pencegahan dini adalah kunci utama dalam mengurangi risiko karhutla, terutama pada musim kemarau yang rawan kebakaran.
Dengan adanya pemasangan banner dan penempelan maklumat di titik-titik strategis, diharapkan pesan larangan dan ancaman sanksi hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Langkah Polsek Jangkang ini sejalan dengan instruksi Kapolda Kalbar untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat dan kejadian kebakaran hutan serta lahan di wilayah Kabupaten Sanggau dapat ditekan secara signifikan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kecamatan Jangkang
Maklumat Kapolda Kalbar
Polsek Jangkang
Polres Sanggau
Polda Kalbar
pembakaran lahan
Polsek Noyan Cek Titik Hotspot, Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Demo Panas di DPRD Kalbar hingga Anggota Brimob Polda Kalbar Tewas |
![]() |
---|
DUGAAN Sementara Kematian Anggota Brimob Polda Kalbar di Ketapang, Ada Pistol di Sebelah Jasad |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Anggota Brimob Polda Kalbar Ditemukan Meninggal di Ketapang, Senpi di Sebelah Jasad |
![]() |
---|
Kapolsek Embaloh Hulu Lakukan Pengecekan Denplot Penanaman Jagung, Terlihat Semakin Subur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.