Bea Cukai Entikong Hibahkan Gula Hasil Penindakan Kepada Pemkab Sanggau
Barang-barang yang ditegah oleh Pejabat pada Seksi Penindakan dan Penyidikan karena merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
Dikatakanya, Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.06/2012 menyatakan bahwa dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Hibah, harus disertakan pula dokumen persyaratan
berupa surat kesediaan dari Pemerintah daerah, Lembaga sosial, Lembaga budaya, Lembaga keagamaan atauLembaga kemanusiaan yang akan menerima Hibah.
"Yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Sanggau dalam hal ini surat Kepala
Kantor KPPBC TMP C Entikong nomor S-34/WBC.14/KPP.MP.02/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Penawaran Kesediaan Menerima Bantuan BMN sehingga berkas persyaratan usulan hibah dapat dipenuhi dengan lengkap tertanggal 18 Mei 2020,"tuturnya.
Kemudian, Pada tanggal 18 Mei 2020 BMN tersebut diusulkan untuk dihibahkan dengan nota dinas Kepala KPPBC TMP C Entikong Nomor ND-215/WBC.14/KPP.MP.02/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pengajuan Usulan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.
"Pada tanggal 27 Mei 2020 Kepala KPKNL Pontianak A.N. Menteri Keuangan memberi persetujuan
hibah BMN tersebut melalui surat nomor S-71/MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 27 Mei 2020
tentang Persetujuan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean
C Entikong,"jelasnya.
• Masjid Al-Falah Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan Saat Pelaksanaan Ibadah
Kemudian, Pada hari Kamis 4 Juni 2020 di KPPBC TMP C Entikong dilaksanakan proses hibah
tersebut kepada Pemda Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot dengan disaksikan oleh instansi-instansi baik vertikal maupun horisontal, tokoh masyarakat serta awak media yang berada di kecamatan Entikong dan Sekayam.
"Misi pertama KPPBC TMP C Entikong adalah menjaga perbatasan darat dan
melindungi masyarakat perbatasan dari penyelundupan dan masuknya barang-barang ilegal.
Kegiatan penindakan terhadap barang-barang larangan dan pembatasan berupa gula tersebut
merupakan wujud nyata pelaksanaan misi tersebut,"tegasnya.
Pemanfaatan barang berupa gula untuk dihibahkan adalah merupakan wujud dari misi ketiga KPPBC TMP C Entikong yakni memfasilitasi perdagangan dan industri untuk mengembangkan ekonomi wilayah perbatasan.
Karena pertimbangan ketersediaan barang tersebut yang sangat kurang di pasar Wilayah Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam.
"Maka diharapkan gula tersebut dapat bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat,"pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--