Virus Corona Masuk Kalbar
Dinkes Lakukan Rapid Test 430 ASN yang Bertugas di Lingkungan Kantor Wali Kota Pontianak
Ia juga memastikan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah memiliki fasilitas khusus seperti kamar yang terpisah.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak secara intensif melakukan rapid test massal.
Kali ini, Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah mengambil ratusan spesimen para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lingkungan Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (3/6/2020).
Sebanyak 430 ASN yang merupakan pegawai dari beberapa instansi yang ada di lingkungan tersebut menjalani rapid test secara bertahap di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak.
"Kita prioritaskan yang ASN dulu, jika alat masih cukup seluruhnya akan kita rapid," ujarnya.
• Kondisi New Normal, Masjid Mujahidin akan Buka Kembali Aktivitas Salat Jumat dan Salat Rawatib
Ia menambahkan saat ini ketersediaan alat rapid test di Kota Pontianak tersisa sekitar 5000 unit.
Untuk itu pihaknya melakukan rapid test secara selektif karena keterbatasan alat rapid test tersebut.
Handanu menjelaskan jika ada ASN yang masuk kategori reaktif maka harus melakukan isolasi mandiri.
Kemudian selama isolasi mandiri akan dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan.
"Sambil menunggu hasil swab maka mereka akan diberikan istirahat selama 14 hari agar tidak terjadi penularan kepada orang di sekitarnya," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan hingga saat ini rusunawa Nipah Kuning tengah merawat sebanyak 11 orang.
Beberapa berasal dari kluster penerbangan dan masyarakat.
Sisanya ada yang melakukan isolasi mandiri dirumah.
Ia juga memastikan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah memiliki fasilitas khusus seperti kamar yang terpisah, sehingga diberikan izin untuk melakukan isolasi mandiri dirumah.
"Jika tidak ada fasilitas tersebut maka mereka akan dirawat di Rusunawa," ujarnya.
Ia menyampaikan pasien yang dirawat di Rusunawa masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).