Haji 2020 Batal
Pemerintah Resmi Tiadakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020, Ini Alasannya!
Kementerian Agama menyampaikan peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah RI melalui Kementerian Agama resmi memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Kementerian Agama menyampaikan peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
• Kemenag Kalbar Umumkan Keberangkatan Haji Tahun 2020 Ditiadakan
• Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Ini Langkah Kemenag Kapuas Hulu
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.
Menurut Fachrul, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, jemaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.
Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.
Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul.
Masukan untuk Pemerintah
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com diberitakan epidemiolog Griffith University asal Indonesia, Dicky Budiman, memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah.
Menurut Dicky, ibadah haji pada tahun ini masih mungkin untuk dilakukan, tetapi dengan sejumlah syarat yang harus ditetapkan.
"Secara teori masih bisa dengan beberapa syarat, tapi semua kembali ke pihak Saudi. Saat pandemi H1N1 pun dengan beberapa pengetatan akhirnya ibadah haji tetap dilakukan," kata Dicky, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Persatuan Kedokteran Haji Indonesia, Senin (1/6/2020).
Menurut Dicky, ada beberapa skenario pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, pengurangan jumlah jemaah sebesar 25-50 persen yang dilakukan berdasarkan protokol kesehatan.
Selain itu, perlu dilakukan tes untuk mendeteksi Covid-19 sejak masih berada di negara asal, sebelum berangkat, dan setelah tiba di Saudi, serta sebelum kembali ke negara asal.
Sebagai antisipasi, pemerintah bisa memberlakukan seleksi dengan kriteria yang telah ditentukan bagi calon Tenaga Haji Indonesia (THI) dan jemaah calon haji.
Kriteria tersebut antara lain tidak mengalami obesitas dan tidak memiliki faktor risiko.
Selain itu, calon THI dan jemaah calon haji juga harus lolos tes RT-PCR.
Kriteria lain yang bisa diberlakukan adalah membatasi usia maksimal jemaah haji menjadi 45 tahun dan sehat bugar.
Adapun untuk THI, semakin muda usianya maka semakin baik.
"Saya menyarankan usia 45 tahun ini bukan karena kemarin pemerintah mengizinkan warga di bawah 45 tahun kembali bekerja, tetapi paling tidak usia di bawah 45 tahun lebih berpeluang bertahan," kata Dicky.
Untuk THI, karena mereka nantinya akan bekerja mendampingi jemaah, Dicky menyarankan agar THI dipilih dari mereka yang masih muda. Idealnya berusia di bawah 38 tahun. (*)