Fase Awal New Normal, Legislator Pontianak Minta Pemkot Aktifkan Operasional Warung Kopi
Salah satunya yakni dengan mengaktifkan operasional warung kopi, termasuk sektor usaha UMKM lainnya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pajak Restoran dimana usaha kafe dan warung kopi masuk di dalam kategori itu, ditargetkan menyumbang lebih dari Rp 70 miliar per tahun atau sekira Rp 5,83 miliar per bulan.
Pajak Restoran dikenakan 10 persen dari transaksi.
Artinya setiap bulan, omzetnya tembus Rp 58 miliar, atau Rp 4,85 miliar per hari. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Rekomendasi untuk Anda